Status Jaksa Burju dan Cecep Dilaporkan ke Kejagung

Status Jaksa Burju dan Cecep Dilaporkan ke Kejagung

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 15:12 WIB
Jakarta - Status tersangka dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh bagian pembinaan Kejaksaan Agung.Kedua jaksa tersebut adalah Burju Ronni dan Cecep Sunarto. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Jamsostek Ahmad Djunaidi."Saya sudah membikin laporan ke Jaksa Agung, nanti dari pembinaan yang akan menindaklajuti," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, M Yusuf, di Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2006).Yusuf menambahkan, pemberitahuan tersebut diajukan 10 atau 15 hari yang lalu. Sebagai Kajari, sambung Yusuf, dirinya hanya bertugas menyampaikan pemberitahuan saja. Mengenai tindak lanjutnya, seperti pemberian sanksi dan lainnya, merupakan kewenangan Jaksa Agung."Kejaksaan Agung nanti yang akan mengeluarkan surat pada yang bersangkutan. Saya nanti hanya akan mendapatkan tembusannya," ujar Yusuf.Burju dan Cecep diduga meminta uang senilai Rp 550 juta kepada mantan Dirut Jamsostek Ahmad Junaidi. Dana itu untuk 'mengatur' jalannya persidangan dan tuntutan hukum bagi Ahmad Djunaidi. Saat ini, kedua jaksa itu mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri. (djo/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads