"Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Ali mengatakan pihaknya bersikap koperatif dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Menurut dia, sejumlah pegawai KPK pun telah diperiksa sebagai saksi pada pekan kemarin.
"Kemudian, dari KPK teman-teman juga menanyakan, apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa. Iya, KPK juga mendukung proses itu," ujar Ali.
"Karena tentu kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, siapa pun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.
Menurut Ali, pihak KPK terbuka jika nantinya kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kasus kebocoran dokumen.
"Sehingga tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum. Kita hargai, kami hargai, kami hormati bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai, kami hadir," ujar Ali.
Temuan Unsur Pidana di Polda Metro Jaya
Irjen Karyoto buka suara terkait kasus dugaan kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Karyoto mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.
"Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," jelasnya.
Bukti lainnya, menurut Kapolda, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.
"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan," imbuhnya
Simak Video: Kapolda Metro Ungkap Bocornya Dokumen KPK Memiliki Unsur Pidana
(ygs/isa)