Gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu terhadap artis Ruben Onsu sebesar Rp 100 miliar kandas. Kini Ayam Geprek Bensu mengajukan permohonan kasasi.
Kasus bermula saat Ayam Geprek Bensu meminta Ruben menghapus merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR. Sebab, dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono. Oleh sebab itu, Benny Sujono mengajukan petitum:
Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya.
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh.
Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum.
Tapi gugatan itu kandas. Majelis mendasarkan penetapan PN Jaksel pada 30 Mei 2018 yang menyatakan BENSU adalah singkatan dari Ruben Onsu sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan BENSU sebagai singkatan Ruben Onsu.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Selasa (20/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Heru Hanindyo dengan anggota Bambang Sucipto dan Dariyanto. Atas putusan tersebut, kini PT Ayam Geprek Benny Sujono sedang mengajukan kasasi. Permohonan kasasi itu mengantongi nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023.
"Ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagdo dan Haswandi," demikian bunyi keterangan perkara itu.
Simak juga Video: Ayam Geprek Bu Rum, Pelopor Ayam Geprek dari Sleman
(asp/zap)