Polri Didesak Tindak Lanjuti Laporan Daan Soal Hamid
Selasa, 19 Sep 2006 12:49 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan anggota KPU Daan Dimara atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan mantan anggota KPU Hamid Awaludin di Pengadilan Tipikor.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta meningkatkan status pemeriksaan terhadap Hamid yang kini menjabat Menkum HAM itu menjadi tahap penyidikan."Langkah Daan yang melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya tidak saja harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, namun juga oleh KPK sebagai institusi yang menangani perkara KPU," ujar anggota Badan Pekerja ICW Emerson Juntho saat jumpa pers bersama sejumlah LSM di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (19/9/2006).Menurut Emerson, KPK seharusnya sudah bisa meningkatkan status pemeriksaan terhadap Hamid pada tahap penyidikan. Sebab bukti dan keterangan saksi yang sudah ada cukup membuktikan keterlibatan Hamid dalam pengadaan segel surat suara Pemilu 2004.Dijelaskan dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penuntasan perkara dugaan korupsi KPU, khususnya yang melibatkan Hamid, karena selama ini KPK tidak mengalami hambatan, baik secara politis maupun kewenangan yang diberikan UU.Tentang kekhawatiran adanya dukungan politis terhadap Hamid yang saat ini sudah dibantah oleh Wapres Jusuf Kalla, Emerson mengatakan, UU 30/2002 tentang KPK telah memberikan kewenangan yang luar biasa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi."Berlarut-larutnya penanganan perkara yang melibatkan Hamid justru akan menimbulkan kesan negatif di masyarakat bahwa KPK telah bertindak tebang pilih atau diskriminatif," ujar dia.
(san/sss)











































