Pensiun Karyawan Tak Dibayar, 16 Hari Lagi HI Disita
Selasa, 19 Sep 2006 12:32 WIB
Jakarta - 16 Hari lagi Hotel Indonesia (HI) akan disita, jika pengelolanya tidak membayar pensiun karyawannya. Total dana pensiun yang wajib dibayar PT Hotel Indonesia Nasional Coorporation (HIN) sebagai pengelola HI mencapai Rp 3,7 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Himpunan Mantan Karyawan HI - Inna Wisata, Joko Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (19/9/2006)."Kami tadi menemui Ketua PN Jakarta pusat, kita diminta menunggu 8 hari lagi batas pembayaran pensiun. Jika tidak membayar, 8 hari setelah itu (batas pembayaran) HI harus disita," kata Joko.PT HIN harus membayar dana pensiun terhadap 232 mantan karyawan HI dan Hotel Inna Wisata. Kewajiban ini berdasarkan keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) tanggal 16 Juni 2005 dan Ketetapan Disnakertrans DKI Jakarta.Selain HI, barang lainnya yang akan dieksekusi jika PT HIN tidak memenuhi kewajibannya adalah Hotel Wisata Jl Kebon Melati Raya, Jakarta Pusat dan Graha Inna Jl Buncit Raya, Jakarta Selatan. Kedua hotel tersebut memang di bawah pengelolaan PT HIN. Hingga pukul 11.30 WIB, seratusan mantan karyawan HI dan Hotel Inna Wisata masih berkumpul di halaman parkir PN Jakpus. Mereka Menunggu hasil pertemuan antara ketua PN Jakpus dengan direksi PT HIN.Pada 20 Januari lalu, para mantan karyawan HI ini telah melaporkan beberapa direksi PT HIN ke Polda Metro Jaya karena melakukan penggelapan dana pensiun. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakpus dan 3 direksi PT HIN berstatus tersangka. Mereka adalah Direktur SDM Arief Budiman, Direktur Keuangan Imam Subiantono, dan Direktur Utama AM Suseto.
(djo/asy)











































