Mangkir Dipanggil Kejari, Eksekusi Tabrani Terhambat
Selasa, 19 Sep 2006 12:27 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Exor I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail, mangkir saat dipanggil Kejari Jakarta Pusat dalam proses eksekusi Senin 18 September.Namun pihak kejaksaan tetap berupaya untuk memanggil dan menangkap Tabrani. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha usai pelantikan jaksa baru tahun 2006 di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2006). "Saya dapat informasi dari Kajari Jakarta Pusat, kemarin dia (tabrani) dipanggil dan tidak datang. Sekarang akan diupayakan lagi untuk memanggil dan menangkap yang bersangkutan supaya segera dapat dieksekusi," bebernya.Menurut Pasek, status pencekalan terhadap Tabrani sampai saat ini masih berlaku. Kalaupun Tabrani sakit, eksekusi akan tetap dilakukan. "Kalau sudah ada putusan pengadilan, tidak ada lagi masalah HAM," tegasnya.Sementara di tempat yang sama, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjelaskan, proses hukum atas Tabrani sudah berkekuatan hukum tetap. Apa akan ditangkap? "Ya dong, kalau orang menghindar tanpa ada alasan hukum akan ditangkap," tegas Arman.Sekadar diketahui, pada 26 April 2006 lalu, MA menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Tabrani. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara 189,58 juta dolar AS. Dalam vonis itu, Tabrani juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar ganti kerugian negara sebesar 189,58 juta dolar AS.MA menilai Tabrani terbukti merugikan keuangan negara karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Pertamina adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara.
(umi/asy)











































