Suprastruktur Politik di Indonesia: Arti, Contoh, Bedanya dengan Infrastruktur Politik

Kholida Qothrunnada - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 21:15 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Secara umum, pengertian suprastruktur politik adalah lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang berlaku dalam negara tersebut.

Dalam hal ini, suprastruktur politik menjadi lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya telah diatur dalam konstitusi/peraturan perundang-undangan.

Ketahui lebih lanjut tentang maksud dari suprastruktur politik, komponen, hingga perbedaanya dengan infrastruktur politik berikut ini.

Suprastruktur Politik di Indonesia

Dikutip dari e-modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X yang disusun oleh Rahimah, suprastruktur politik merupakan suatu organisasi/lembaga resmi yang dibentuk berlandaskan konstitusi (kumpulan aturan dalam pemerintahan dalam sebuah negara) yang berlaku.

Suprastruktur politik di Indonesia yaitu Trias Politica (terbagi dalam tiga kekuasaan). Adapun komponen suprastruktur politik di Indonesia terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Ketiga fungsi pemerintahan di atas berperan dalam membuat kebijaksanaan negara. Oleh sebab itu, diperlukan adanya kekuatan yang seimbang, saling mengawasi, sehingga ketiganya bisa terjalinnya kerjasama yang baik.

Pasalnya, suprastruktur politik dalam aktivitasnya mempengaruhi suasana kehidupan politik pemerintahan (the governmental political sphere).

Contoh Suprastruktur Politik

Disebutkan dalam e-book PPKn terbitan Kemdikbud, berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, contoh suprastruktur politik adalah sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Mahkamah Agung (MA)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  6. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  7. Presiden
  8. Mahkamah Konstitusi (MK)
  9. Komisi Yudisial (KY)

Perbedaan antara Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Praktik kedaulatan negara republik Indonesia berdasarkan UUD tahun 1945 adalah kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, suprastruktur dan Infrastruktur politik menjadi perwujudan sistem pemerintahan demokrasi yang dijalankan oleh dua kekuatan politik.

Infrastruktur politik merupakan sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam aktivitasnya, lembaga kemasyarakatan tersebut akan mempengaruhi baik langsung/tidak langsung lembaga-lembaga kenegaraan.

Suprastruktur dan infrastruktur politik merupakan kekuatan politik yang berasal dari rakyat, tapi keduanya juga memiliki perbedaan.

Berikut adalah beberapa poin tentang perbedaan antara suprastruktur dan Infrastruktur politik:

  • Suprastruktur politik disebut sebagai struktur politik pemerintah atau struktur politik kenegaraan, sedangkan infrastruktur politik disebut juga struktur politik kemasyarakatan.
  • Suprastruktur politik merupakan proses kekuasaan pemerintahan, sementara infrastruktur politik prosesnya dari non-pemerintahan.
  • Suprastruktur politik mengacu pada lembaga yang membuat aturan-aturan negara, sedangkan infrastruktur politik lebih mengarah pada pengelompokan warga negara sebagai kekuatan sosial politik.
  • Contoh suprastruktur politik yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan, contoh infrastruktur politik yaitu media massa, partai politik, tokoh-tokoh politik, kelompok kepentingan (interest group), serta lembaga swadaya masyarakat.

Itu tadi penjelasan seputar maksud dari suprastruktur politik, yang bisa disebut juga sebagai mesin dan penggerak politik yang bersifat formal di suatu negara.




(khq/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork