Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Mujianto Dibui 9 Tahun oleh MA

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Mujianto Dibui 9 Tahun oleh MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 11:04 WIB
Mujianto saat mendengarkan hakim membacakan vonis bebas di PN Medan. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Mujianto (Farid Achyadi Siregar/detikcom)
Jakarta -

Konglomerat asal Medan Mujianto akhirnya tidak berkutik di Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA menganulir vonis bebas Mujianto yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan diubah menjadi 9 tahun penjara.

Kasus bermula saat Mujianto meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa nyana, pada 23 Desember 2022, PN Medan membebaskan Mujianto. Padahal Mujianto dituntut 9 tahun penjara.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

ADVERTISEMENT

"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar mengembalikan uang uang dikorupsinya Rp 13,4 miliar.

"Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsider 4 (empat) tahun penjara," ujar Surya Jaya dkk.

Simak juga 'Lukas Enembe Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads