KPK: Kadis PUPR Diduga Terima Rp 300 Juta di Kasus Lukas Enembe

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 20:59 WIB
Jakarta -

KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), sebagai tersangka kasus korupsi Lukas Enembe dan ditahan. Gerius diduga menerima Rp 300 juta dari tersangka Rijatono Lakka (RL).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Lukas Enembe mengadakan kegiatan pengadaan proyek di Dinas PUPR. Gerius dan Lukas Enembe disebut sama-sama kongkalikong memenangkan perusahaan Rijatono.

"Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan Tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa harga perkiraan sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU," kata Asep, Senin (19/6/2023).

"Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," tambahnya.

Rijatono memberikan fee kepada Gerius sebanyak 1 persen dari nilai kontrak. Total Gerius menerima sekitar Rp 300 juta dari proyek tersebut.

"Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tersangka RL sebesar Rp 300.000.000," katanya.

Gerius ditahan selama 20 hari ke depan pada 19 Juni-8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.




(azh/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork