Bripka Andry Jadi DPO
Dilansir detikSumut, pada 10 Juni lalu Bripka Andri Darma resmi ditetapkan dalam DPO Polda Riau. Anggota Brimob yang curhat sering memberi setoran ke atasan itu kini diburu Propam.
Awalnya, Polda Riau menyebut, semenjak dimutasi dari Rokan Hilir ke Pekanbaru, Bripka Andry memang tak masuk dinas. Dia dinyatakan desersi dari kesatuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total, sudah 57 hari Bripka Andry tak berdinas. Belakangan muncul curhatannya di media sosial, yang katanya kerap menyetor uang ke Komandan Batalyon, Kombes Petrus hingga mencapai Rp 650 juta.
"Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang, Jumat (9/6).
Nandang mengatakan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Setelah surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu, seharusnya ia menghadap kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru.
"Khusus untuk Bripka A sejak 7 Maret lalu meninggalkan tugas dan pekerjaan. Jadi kita telah melakukan proses pemanggilan namun belum hadir," kata Nandang.
Nandang menyebut Bripka Andy diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Salah satunya absen sejak terbitnya surat mutasi dari Batalyon B Pelopor yang ada di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru
Bripka Andry diburu karena diduga terlibat pelanggaran kode etik kepolisian. Namanya masuk dalam daftar delapan pelanggar kode etik yang saat ini sudah dimasukkan ke penempatan khusus (patsus) di Polda Riau.
"Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan," kata Nandang.
(jbr/jbr)