Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Terkait Pemberhentian Endar

Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Terkait Pemberhentian Endar

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 15:15 WIB
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Dewas KPK menegaskan urusan sah tidaknya pemberhentian Endar bukan kewenangan Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK telah memeriksa 10 saksi terkait masalah ini. Para saksi yang diperiksa Dewas KPK itu mulai dari Brigjen Endar selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah melakukan klasifikasi atau pemeriksaan terhadap 10 orang yang dijadikan saksi. Pertama adalah Pak Endar sendiri selaku pelapor, kemudian Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK; Ahmad Burhanudin, Kepala Biro Hukum KPK; Endar Wirawan, selaku Biro SDM pada Kepolisian; kemudin Sekjen KPK, Firli Bahuri selaku terlapor; Alexander Marwata, selaku terlapor atau pun pimpinan; kemudian Nawawi Pamolango; Nurul Ghufron; dan Johanis Tanak," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut dilakukan Dewas KPK meliputi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai KPK yang dilakukan oleh para terlapor.

"Sehingga masalah keabsahan pemberhentian saudara Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK bukanlah merupakan kewenangan dewan pengawas, melainkan kewenangan peradilan tata usaha negara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Syamsuddin mengatakan Dewas KPK menyimpulkan bahwa laporan terkait dugaan pimpinan dan Sekjen KPK melakukan pelanggaran etik dalam pencopotan Endar tidak cukup bukti. Masalah itu pun tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," imbuhnya.

Sebagai informasi, Dewas KPK juga menyatakan tidak terdapat cukup bukti pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM dengan terlapor Firli. Dewas KPK menyatakan penyelidikan yang dilakukan Dewas cuma pada ranah etik, bukan pidana.

Lihat juga Video 'Terbukti Langgar Etik, Firli Minta Maaf-Janji Tak Mengulanginya':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads