Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma yang curhat menyetor uang Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora mendatangi Mabes Polri. Andry berharap kasusnya dapat segera diproses secara presisi.
Kedatangan Andry untuk menanyakan perkembangan laporannya ke Layanan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengaduan (Divpropam) Mabes Polri. Andry juga meminta agar laporan aduan yang dibuatnya bisa segera diproses.
"Sekali lagi saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri, semoga masalah saya diproses ini dengan presisi, dengan prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan. Itu permohonan saya dan keluarga," kata Andry di Lobi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Untuk diketahui, Andry melaporkan atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Andry membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri pada Jumat (16/6). Laporan itu diterima dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.
Andry menuturkan laporan itu yang dibuatnya masih dalam proses. Dia, lanjut Andry, diminta menunggu selama 20 hari ke depan terkait laporannya.
"Diinformasikan tadi di dalam, saya diminta menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," jelas Andry.
Pada kesempatan itu, Bripka Andry juga meminta maaf kepada pimpinan Polri terkait tindaknya yang membongkar dugaan permintaan setoran dari atasannya melalui media sosial. Dia mengaku membongkar adanya dugaan kasus tersebut di media sosial karena merasa sudah buntu atas masalahnya.
"Saya tidak tahu lagi, saya bingung tidak punya siapa-siapa, tidak punya apa-apa. Di media sosial langkah terakhir, kita ambil itu juga. Mohon dukungannya semua, niat untuk menjelekkan polisi itu tidak," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Saat LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bripka Andry: Serahkan Diri Dulu':
(aud/aud)