Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma yang curhat menyetor uang Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora mendatangi Mabes Polri. Andry berharap kasusnya dapat segera diproses secara presisi.
Kedatangan Andry untuk menanyakan perkembangan laporannya ke Layanan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengaduan (Divpropam) Mabes Polri. Andry juga meminta agar laporan aduan yang dibuatnya bisa segera diproses.
"Sekali lagi saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri, semoga masalah saya diproses ini dengan presisi, dengan prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan. Itu permohonan saya dan keluarga," kata Andry di Lobi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Andry melaporkan atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Andry membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri pada Jumat (16/6). Laporan itu diterima dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.
Andry menuturkan laporan itu yang dibuatnya masih dalam proses. Dia, lanjut Andry, diminta menunggu selama 20 hari ke depan terkait laporannya.
"Diinformasikan tadi di dalam, saya diminta menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," jelas Andry.
Pada kesempatan itu, Bripka Andry juga meminta maaf kepada pimpinan Polri terkait tindaknya yang membongkar dugaan permintaan setoran dari atasannya melalui media sosial. Dia mengaku membongkar adanya dugaan kasus tersebut di media sosial karena merasa sudah buntu atas masalahnya.
"Saya tidak tahu lagi, saya bingung tidak punya siapa-siapa, tidak punya apa-apa. Di media sosial langkah terakhir, kita ambil itu juga. Mohon dukungannya semua, niat untuk menjelekkan polisi itu tidak," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Saat LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bripka Andry: Serahkan Diri Dulu':
Sebelumnya, Bripka Andry berstatus DPO Bidang Propam Polda Riau. Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) usai absen kerja 57 hari.
Dilansir detikSumut, Jumat (9/6), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang menjelaskan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Nandang menerangkan Andry semestinya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu.
"Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," kata Nandang di Mapolda Riau.
Nandang menyebut Polda Riau akan melakukan sidang kode etik untuk Bripka Andry dan sejumlah personel yang terlibat dalam masalah setoran ini.
Sejauh ini, ada delapan anggota Brimob Polda Riau yang ditahan di penempatan khusus (patsus) buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S, dan Bripka LC.