Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan kembali ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak KPK kembali tidak hadir, hakim pun akan memanggil KPK dengan peringatan.
"Tanggal 3 Juli apabila termohon tidak hadir kita akan lanjutkan. Kita tunda 3 Juli termohon dengan peringatan," kata Hakim tunggal Alimin R Sujono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Hakim sempat menyebut pihak termohon tidak bisa hadir lantaran ada sidang praperadilan lain. Pihak termohon juga mengirimkan surat untuk penundaan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak tergugat mengirim surat kembali alasan tidak bisa hadir karena ada praperadilan di Pekanbaru," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menyayangkan penundaan tersebut. Meski demikian, dia mengaku setuju sidang dilanjutkan pada 3 Juli mendatang.
"Ditunda lagi yang kemudian karena minggu depan itu ada beberapa, ada dua hari yang harus libur karena Idul Adha maka oleh hakim diputuskan untuk sidang dilanjutkan tanggal 3 juli. Dan kami setuju tentnag itu," kata Maqdir.
"Meskipun terus terang saya menyayangkan sikap menunda-nunda persidangan ini karena bagaimanapun juga kan kita pahami bahwa justice delay is justice denied," lanjutnya.
Maqdir merasa penundaan ini tidak fair lantaran KPK kerap menguber orang untuk diperiksa tapi tidak hadir saat praperadilan. Dia berharap sidang selanjutnya KPK bisa hadir.
"Itu yang harus kita lihat sementara pada pihak lain, temen-temen di KPK kan selalu menguber-uber orang untuk diperiksa tapi ketika hal-hal seperti ini disampaiakan mustinya mereka berlaku seimbang, berlaku adil terhadap putusan seperti ini. Janganlah orang dipaksa untuk segera hadir sementara mereka mencoba untuk selalu menghindar saya kira ini enggak fair," jelasnya.
"Ya bisa saja itu terjadi (khawatir pokok perkara diajukan) itu bisa saja terjadi meskipun saya sih menganggap bahwa ya saya berharap mereka punya itikad baik dalam arti bahwa bukan itu yang mereka kejar gitu loh ya," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sidang gugatan praperadilan Hasbi Hasan pada Senin (12/6) kemarin ditunda dan dilanjutkan hari ini karena pihak KPK tidak hadir. Namun hari ini sidang kembali ditunda dengan alasan yang sama.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.
Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/5) gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.
Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.
(dek/yld)