Saksi Sebut Video 'Lord Luhut' Bikin Investor Rusia Batalkan Kerja Sama

Sidang Haris Azhar-Fatia

Saksi Sebut Video 'Lord Luhut' Bikin Investor Rusia Batalkan Kerja Sama

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 11:38 WIB
Sidang Kasus Lord Luhut di PN Jaktim (!9/6)
Sidang Kasus Lord Luhut di PN Jaktim (!9/6) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono mengatakan video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' menyebabkan kerugian materiil. Dwi menyebut informasi yang disebutkan di video tersebut membuat perusahaannya kehilangan investor dari Rusia.

Hal itu disampaikan Dwi saat bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (19/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Mulanya, jaksa bertanya, apakah Dwi pernah menonton video yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!'. Dwi mengaku pernah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Saudara pernah nonton video YouTube yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!'? tanya jaksa.

"Ya saya pernah," jawab Dwi.

ADVERTISEMENT

Dwi mengatakan ada beberapa informasi yang tidak benar dalam video tersebut. Dwi menyebut Luhut tidak pernah memiliki saham di PT Madinah.

"Ada beberapa informasi yang tidak benar dalam video tersebut di antaranya adalah bahwa disebutkan bahwa Bapak Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham di PT Madinah itu tidak benar," kata Dwi.

"Apakah Pak Luhut punya saham di PT Madinah?" timpal jaksa.

"Tidak sama sekali," jawab Dwi lagi.

Dwi mengaku mendapat kerugian secara materiil akibat informasi yang ada di video tersebut yang menyebut 'Lord Luhut' itu. Dwi menyebut PT Madinah harus kehilangan investor dari Rusia yang akan membiayai projectnya nanti.

"Di dalam keterangan saksi di poin 10 huruf a saksi menerangkan sebagai berikut 'ya kurang lebih juga merupakan kerugian secara materiil kepada materiil' Kerugian materiil seperti apa yang saudara maksud?" tanya jaksa.

"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia, namun karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut dan itu dianggap kerugian besar buat kami, karena Rusia akan membiayai project kami," ujarnya.

Simak juga 'Saat Poin-poin Kesaksian Staf Luhut di Sidang Haris-Fatia':

[Gambas:Video 20detik]




Haris Azhar dan Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik


Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Halaman 3 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads