18 Dosen Universitas Batanghari Tak Digaji 3 Bulan Dampak Dualisme Rektor

18 Dosen Universitas Batanghari Tak Digaji 3 Bulan Dampak Dualisme Rektor

tim detikSumbagsel - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 11:13 WIB
Sejumlah dosen Universitas Batanghari melakukan aksi protes akibat gaji tak dibayar
Dosen Universitas Batanghari menggelar aksi protes karena tak digaji selama tiga bulan. (Dimas Sanjaya/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 18 dosen Universitas Batanghari (Unbari) Jambi menggelar aksi protes lantaran tak digaji selama 3 bulan. Mereka mengatakan hal ini karena dualisme kepemimpinan.

Dilansir detikSumbagsel, Senin (19/6/2023), belasan dosen ini menuntut hak-hak mereka dipenuhi. Belasan dosen ini melakukan aksi protes dengan membentangkan kertas bertuliskan beragam protes dan tuntutan, dari 'kembalikan hak kami sebagai dosen' hingga 'Prof Hery anda menghancurkan tri dharma Unbari'.

Para dosen ini merasa menjadi korban Pjs rektor, yakni Prof Heri. Dia menilai Prof Heri telah zalim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kami tidak menjadi korban atas konflik internal ini. Kami minta nama baik kami yang disebut sebagai dosen pembangkang agar dikembalikan dan hak-hak kami berupa gaji berikut tunjangan fungsional kami harus dibayar," kata salah seorang dosen FKIP Unbari Jambi, Erlina Zahar, Minggu (18/6).

Para dosen mengaku gaji mereka tak dibayarkan itu terhitung dari Maret 2023. Erlina menuturkan polemik ini berlangsung sejak 2021 karena ada dua versi statuta, yakni perpanjangan masa jabatan rektor yang dipegang oleh Fachruddin Rozi versi senat. Sedangkan versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) mengangkat Yunan Surono sebagai Plt rektor.

ADVERTISEMENT

Atas protes para dosen, Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi Retno Maria mengatakan pihak yayasan telah menyurati Pjs Rektor Unbari Jambi dan bendahara agar memberikan hak-hak para dosen. Surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Menteri Ketenagakerjaan, LLDIKTI, Kemristekdikti, Inspektorat Dikti, dan beberapa lembaga terkait.

Retno mengatakan bahwa Prof Heri telah melampaui kewenangannya sebagai Pjs Rektor. Di mana saat penunjukan dirinya sebagai Pjs Rektor sejak 31 Maret 2022 seharusnya menyelamatkan Unbari dari dualisme hingga pemilihan rektor definitif. Namun, yayasan menilai Heri telah melampaui kewenangannya.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Saat 248 Mahasiswa UMMAT Palsukan Slip SPP, 17 di Antaranya di DO':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads