Lumpur Lapindo Bisa Dibuang ke Sungai Bila Darurat

Lumpur Lapindo Bisa Dibuang ke Sungai Bila Darurat

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 09:12 WIB
Surabaya - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) memperbolehkan Lapindo membuang air lumpur ke sungai Porong. Hal ini asalkan kondisinya dalam keadaan darurat dan mengacam keselamatan manusia."Kita mendukung pembuangan air Lumpur, apabila luapan Lumpur itu sudah mengancam manusia, " Kata Menteri KLH Rahmat Witoelar, seusai menghadiri pemaparan program kerja tim nasional penanggulangan semburan lumpur di Gedung Negara Grahadi Jalan Pemuda Surabaya, Senin (18/9/2006) malam.Ia menambahkan, sebelumnya kementerian KLH menyatakan tidak boleh ada barang-barang padat yang dibuang ke dalam badan air. Namun, ketentuan-ketentuan itu mempunyai pengecualian di dalam kawasan-kawasan ilmu lingkungan hidup. Apabila kondisi berbahaya, imbuhnya, tentu yang dijaga pertama adalah manusianya. Kalau ada bahaya seperti tanggul jebol, maka kementerian lingkungan hidup tidak akan menghalangi pembuangan air lumpur tersebut. "Alasan tersebut kalau berbahaya. Kalau tidak berbahaya ya, tidak boleh," tandasnya. (wiq/)


Berita Terkait