Imbauan KAI
PT KAI juga menanggapi terkait pemotor yang masih lewat di perlintasan ilegal itu. KAI mengimbau warga untuk menggunakan perlintasan resmi.
"Terkait kenapa dilintasi kembali itu dari pengguna jalannya masing-masing ya. Dari pihak KAI sudah memberikan imbauan agar menggunakan perlintasan resmi," kata Manajer Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih kepada detikcom, Minggu (18/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diimbau kepada masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang tersedia untuk keselamatan bersama," lanjutnya.
Feni menyebut pada Jumat (16/6) KAI telah melakukan penutupan pelintasan itu. Namun belum secara permanen. Penutupan permanen akan dilakukan setelah koordinasi dengan stakeholder terkait dan sosialisasi ke warga.
"Hari Jumat lalu penutupan belum secara permanen, karena untuk penutupan permanen perlu koordinasi dengan stakeholder terkait dan sosialisasi ke warga seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya," ungkapnya.
Feni menuturkan terkait penutupan secara permanen sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ke depannya, sambung Feni, akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemda, DJKA, Kemenhub, Kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan.
(lir/lir)