Polisi: Pelaku Tabrak Lari di Cakung Tak Ada Iktikad Baik, Sempat ke Bogor

Polisi: Pelaku Tabrak Lari di Cakung Tak Ada Iktikad Baik, Sempat ke Bogor

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2023 17:17 WIB
Wadirlantas Polda Meetro Jaya AKBP Doni Hermawan
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan (Mulia Budi/detikcom)

Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso. Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji penerapan pasal pembunuhan bagi tersangka OS (26).

"Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan Pasal 338 (KUHP)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelidikan awal polisi menyelidiki kasus tabrak lari dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perjalanannya, polisi melihat adanya potensi pidana dalam kasus ini.

"Memang ini dalam proses penyidikan karena memang awal ini kejadiannya kecelakaan lalu lintas. Jadi memang kita tangani awal dengan penanganan laka lantas. Tapi, dalam proses penyidikannya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kita juga melihat mungkin ada potensi untuk mengenakan pasal pidana karena unsur kesengajaannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara ini, OS dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 311 ayat (5):

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads