Polda Sulteng Bantah Ada Permintaan Eksekusi Tibo Cs
Selasa, 19 Sep 2006 07:14 WIB
Jakarta - Polda Sulawesi Tengah membantah telah keluarnya surat pemberitahuan eksekusi Tibo Cs. Namun kepolisian sebagai eksekutor menduga surat itu akan diumumkan Selasa, 19 September."Saat ini belum tahu, tapi kemungkinan baru nanti dipastikan ke lapas," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Muhammad Kilat saat dihubungi detikcom, Selasa (19/9/2006).Kilat mengatakan surat pemberitahuan soal eksekusi mati bagi terpidana dari kejaksaan bersifat rahasia. Pihak kepolisian hanya mendapat informasi dari lapas tempat terpidana ditahan. "Suratnya rahasia. Kalau diberitahu, ya bukan rahasia lagi," tambahnya. Berdasarkan UU No.2 tahun 1964 tentang Pelaksanaan Hukuman Pidana Mati, lanjut Kilat, surat pemberitahuan diberikan oleh pihak kejaksaan kepada terpidana 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi. "Pemberitahuan juga kepada keluarganya," imbuhnya.Kepolisian sendiri telah siap untuk melakukan ekseskusi apabila telah ada permintaan dari lapas. Namun Kilat belum dapat memastikan kabar eksekusi tersebut. "Itu permintaan dari lapas. Sekali lagi kita hanya melaksanakan eksekusi," tandasnya.
(wiq/)











































