Dumping adalah istilah yang digunakan dalam konteks perdagangan internasional. Dikutip dari situs penterjemahan online, dumping dari kata dump yang artinya membuang atau membanjiri.
Arti dump mirip dengan praktik politik dumping yang dilakukan antar negara. Penerapan strategi ini memang tidak dilarang dalam aturan tertulis. Namun efeknya yang sangat buruk mengakibatkan negara menghindarinya.
Apa yang Dimaksud Politik Dumping?
Dikutip dari tulisan berjudul Dumping dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Hukum Dagang, politik dumping adalah taktik menguasai pasar di negara lain hingga dunia. Strategi ini bertujuan merebut dan merusak mekanisme pasar yang ada di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulisan karya Nita Anggraeni dalam MAZAHIB, Jurnal Pemikiran Hukum tersebut juga menjelaskan, dumping adalah sistem penjualan barang di luar negeri. Barang dijual dalam jumlah banyak dengan harga yang sangat murah. Bahkan lebih rendah dari harga produk yang sama buatan dalam negeri.
Politik dumping juga dapat dimaknai sebagai aturan pilih-pilih harga (diskriminasi) untuk menguasai pasar. Tujuannya adalah mematikan pasar, dengan produk yang dijual sangat murah. Pada akhirnya, negara pengekspor dapat menguasai pasar negara tujuan.
Contoh Politik Dumping
Penjelasan contoh politik dumping merujuk para praktik atau tuduhan penerapan strategi tersebut. Dumping biasanya diterapkan terhadap komoditas yang harganya sangat rendah di negara asal. Persediaan produk juga sangat melimpah sehingga tak terjadi kelangkaan.
Dengan kondisi tersebut tidak ada pengekspor yang bisa menjual barang ke luar negeri. Penjual tak bisa menetapkan harga sangat rendah karena harus menanggung biaya masuk, pengangkutan, pengemasan, dan lain-lain terkait ekspor.
Meski begitu, contoh politik dumping bukan hal asing. Berikut penjelasannya:
1. Tuduhan dumping pada Indonesia
Indonesia pernah dikenai tuduhan politik dumping terkait komoditas kertas. Tuduhan yang dilayangkan Korea Selatan ini dimenangkan Indonesia melalui mekanisme Dispute Settlement Mechanism (DSM).
2. Dumping terkait komoditas terigu
China terbukti melakukan praktik dumping pada produk tepung terigu, hingga terjadi protes di Indonesia. Kasus ini terjadi pada periode 2000-2005 yang diakhiri dengan ketegasan pemerintah Indonesia.
Menteri Keuangan saat itu, Jusuf Anwar, memutuskan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal serupa dikenakan pada produsen asal India yang produknya membanjiri Indonesia.
Praktik politik dumping pada kenyataannya kerap dilakukan negara maju. Amerika, Korea Selatan, dan Taiwan kerap diadukan negara lain karena praktik dumping. Termasuk Jepang yang menjadikannya siasat politik luar negeri.
Tujuan Politik Dumping
Dikutip dari laman Universitas STEKOM, maksud negara melakukan diskriminasi harga dalam politik dumping adalah
1. Mendapat banyak keuntungan
Dengan taktik politik dumping, suatu negara dapat memperoleh lebih banyak keuntungan. Terutama dalam bentuk dana segar, karena barang yang seharusnya menjadi persediaan bisa dijual.
2. Melakukan serangan pada pasar negara lain
Serangan dilakukan dengan menetapkan harga murah pada suatu komoditas. Barang yang sama diproduksi juga di negara tujuan. Akibatnya terjadi persaingan tidak sehat, karena masyarakat memilih produk barang impor bukan produk lokal.
3. Mengurangi persediaan barang di negara asal
Stok barang yang terlalu banyak bisa berdampak buruk pada keuangan perusahaan. Produsen harus mencari solusi agar barang bisa segera menjadi uang. Salah satu caranya adalah melakukan politik dumping, sehingga persediaan barang segera menjadi uang.
Dengan keuntungan ini dan aturan yang tidak melarang, maka dumping masih bisa dilakukan pengusaha. Karena itu negara melakukan proteksi terhadap pasar dalam negeri menghadapi strategi ini.
Politik Dumping dan Kuota
Tindakan perlindungan menghadapi politik dumping tertuang dalam PP nomor 34 tahun 2011. Aturan ini membahas tindakan anti dumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, kuota adalah pembatasan jumlah barang yang dapat diimpor dari pemerintah. Sedangkan marjin dumping adalah selisih nilai norma dan harga ekspor dari komoditas dumping.
Beberapa aturan perlindungan tertuang dalam pasal 6 yaitu:
1. Total marjin dumping kurang dari dua persen dari harga ekspor
2. Volume barang impor dumping adalah:
- kurang dari tiga persen untuk tiap negara
- total barang dumping impor yang sama di semua negara tujuan maksimal 7 persen dari total impor sejenis.
Praktik politik dumping sejatinya akan terus ada seiring kompetisi tiap negara. Kita sebagai rakyat Indonesia bisa menanggulangi praktik ini, misal dengan mencintai buatan dalam negeri. Jangan ragu membeli produk buatan asli Indonesia ya Detikers.
(row/row)