Desakan MK Agar Parpol Tutup Mata soal Politik Uang Dibubarkan

Desakan MK Agar Parpol Tutup Mata soal Politik Uang Dibubarkan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2023 07:32 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak pemerintah tegas memberikan sanksi kepada partai politik yang membiarkan praktik politik uang. Sanksi yang diminta MK tidak main-main, yakni pembubaran.

Desakan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka. MK mengatakan ada tiga langkah konkret untuk menghindari praktik politik uang.

"Karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan," demikian pertimbangan putusan MK yang dikutip detikcom, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah pertama mengurangi politik uang yaitu partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

"Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum," ucap MK.

ADVERTISEMENT

Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," tegas MK.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.

"Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," jelas MK.

Selanjutnya parpol diminta transparan

Simak juga Video: PKS: Kita Tegas Tolak Politik Uang, Ganti Politik Pelayanan

[Gambas:Video 20detik]



KPU Minta Parpol Transparan

Menegaskan permintaan MK, KPU RI meminta partai politik transparan perihal laporan keuangannya. KPU mengatakan transparansi sudah harus dilakukan sejak tahap pendaftaran pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) di internal partai.

"Pencalonan di internal partai itu kan diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan. Pada intinya yang ideal adalah merancang bangun sistem pemilu itu menjadi ranah pembentuk UU yang penting," kata Hasyim pada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

"Bagaimana untuk mencegah atau meminimalisir praktik-pratik politik uang, itu didesain sejak awal ketika pencalonan di internal partai, diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan di internal partai," lanjutnya.

Hasyim meminta agar mekanisme dan penegakan hukum harus berjalan saat ada Bacaleg yang terindikasi politik uang. Baginya, harus ada komitmen bersama untuk memberantas politik uang.

"Tapi yang jauh lebih penting dari beberapa pertimbangan dari MK tadi yang sama-sama kita dengarkan dan ikuti adalah komitmen bersama terutama dalam hal ini karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah parpol maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan," imbuhnya.

Menurut Hasyim, pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi politik uang adalah dua belah pihak, yang memberi dan penerima.

"Sebenarnya tidak bisa urusan politik uang atau vote buying itu pertanggungjawabannya hanya kepada yang memberi, yang dibeli juga harus ada kesadaran menolak," ucapnya.

"Jadi, relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, kemudian sama-sama terhindar dari praktik politik uang," katanya.

Halaman 2 dari 2
(zap/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads