Guru Besar UI Nilai Jaksa Usut Kasus Korupsi Tak Langgar UUD 1945

Guru Besar UI Nilai Jaksa Usut Kasus Korupsi Tak Langgar UUD 1945

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2023 01:22 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso menilai tidak ada norma di UUD 1945 yang dilanggar terkait kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi. Hal ini menyusul soal adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan jaksa mengusut kasus koruopsi.

"Tidak ada norma dalam UUD 1945 yang dilanggar, jika ada kewenangan jaksa menyidik tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Topo kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Topo mengatakan kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus tindak pidana korupsi masih dibutuhkan lantaran masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Sehingga, tidak bisa penyidikan kasus hanya dilakukan oleh satu lembaga yakni KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kasus korupsi di Indonesia sangat banyak, tidak bisa penyidikannya dilakukan hanya oleh satu lembaga, maka kejaksaan masih penting memiliki wewenang penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Topo, kejaksaan juga telah memiliki pengalaman yang panjang dalam menyidik kasus korupsi. Sehingga kurang tepat jika kewenangan itu dihapuskan.

ADVERTISEMENT

"Sistem peradilan pidana bukan berarti semua lembaga terkotak-kotak dan memiliki kewenangan yang sangat terpisah pisah," ujarnya.

Sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

"Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (12/3/2023).

Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

"Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan", Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan' dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Yasin.

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait gugatan advokat Yasin Djamaludin yang meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Kejagung menilai gugatan itu mengada-ada.

"Gugatan itu terlalu mengada-ada dan tidak berdasar," kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Ketut menilai gugatan itu salah alamat dan terkesan mencari sensasi. Sebab, menurutnya, penggugat memiliki konflik kepentingan.

"Gugatan tersebut salah alamat dan terkesan mencari popularitas belaka, oleh karena yang menggugat ada konflik kepentingan sehingga melakukan gugatan secara serampangan," ujarnya.

Selain itu, Ketut mengatakan gugatan tersebut dilayangkan di waktu yang tidak tepat. Sebab, track record penanganan korupsi di Kejaksaan akhir-akhir ini dinilai baik dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dan diapresiasi masyarakat.

Menurutnya, kewenangan Kejaksaan di bidang penyidikan tidak hanya pada tindak pidana korupsi, tetapi juga ada dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Selain itu, lanjut Ketut, jaksa berwenang melakukan penyidikan pada tindak pidana di bidang kehutanan.

"Jika dikaitkan dengan KUHAP yang hanya terkait dengan diferensial fungsional jelas sangat keliru oleh karena kewenangan penyidikan adalah termasuk Lex Specialis, sehingga gugatan yang dilayangkan bertentangan dengan asas hukum itu sendiri," kata Ketut.

Ketut mengungkapkan, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan di UU No 16 Tahun 2004 sebelum UU No 11 Tahun 2021 telah beberapa dilakukan gugatan, baik di MA maupun MK, dan selalu kandas. Sebab kewenangan penyidikan diatur secara menyebar diberbagai UU yakni UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.

"Apalagi dengan UU yang baru semakin menguatkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi, bahkan secara khusus UU yang baru ini justru diberikan kewenangan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads