Narasi 'Incar Harta Rafael Alun' Ditepis Pihak David soal Restitusi

Narasi 'Incar Harta Rafael Alun' Ditepis Pihak David soal Restitusi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 21:35 WIB
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Penghitungan ganti rugi atau restitusi untuk Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mencapai seratusan miliar rupiah, berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini mengundang tudingan dari pihak Mario Dandy, bahwa pihak David Ozora mengincar harta ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Restitusi sekitar Rp 100 miliar itu dihitung LPSK atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami David. Lalu apa tanggapan pihak David yang disinggung hendak mengincar harta Rafael Alun?

"Menanggapi yang disampaikan kuasa hukum Mario terkait restitusi, saya sampaikan itu adalah hak-hak dari korban terhadap pelaku. Restitusi apa, hartanya bagaimana, nanti biar hakim yang akan menggali. Terkait dengan yang dia sampaikan bahwa kita mengincar harta bapaknya, kita tidak pernah mengincar harta siapa, ini terkait hak dan itu melekat," ujar pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini, saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU LPSK terkait saksi dan korban, kata Mellisa, ada aturan yang menjelaskan tentang pihak ketiga yang membayar restitusi. Menurutnya, pihak ketiga itu tidak hanya ayah Mario Dandy.

"Nah siapa pihak ketiga itu? Bisa orang tua, bisa keluarga, bisa negara, bisa siapa pun, nanti hakim yang memutuskan siapa pihak ketiga," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Ketua LPSK Hasto Atmojo ditemui di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).Foto: Ketua LPSK Hasto Atmojo. (Jauh Hari Wawan S/detikcom)

Dia pun mengungkit Peraturan Mahkamah Agung (Perma), kemungkinan restitusi diganti pihak ketiga pun ada. Menurutnya, pihak Mario terlalu dini menyimpulkan bahwa David mengincar harta Rafael Alun karena kliennya jelas-jelas korban.

"Dalam Perma 2/2022 terkait dengan pihak ketiga jika dia bisa dihadirkan oleh LPSK, dia bisa dipertanyakan kesediaannya apakah dia bersedia, kalau dia tidak bersedia ya sudah nanti hakim yang akan memutuskan gitu. Apakah pelaku ini mau bertanggung jawab mengembalikan kondisi korban?" lanjutnya.

"Iya mereka sendiri yang menyimpulkan bahwa kita mengincar hartanya, tidak, kita mengejar tanggungjawab dia terhadap pelaku, apakah ada pihak ketiga yang bersedia menanggung gitu? Siapa pun itu, jika ada hadirkan, bisa LPSK, bisa dari kuasa hukum, dari situ hakim akan melihat ada nggak iktikad baik pelaku, karena ini adalah bentuk tanggung jawab dia dan itu diatur konstitusi sebagai hak korban, jadi kita nggak mengada-ada," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jumlah ganti rugi sangat besar lantaran adanya biaya kesehatan dan pemulihan, kemudian potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.

Hasto, saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6), menuturkan penghitungan berdasarkan biaya riil yang sudah dikeluarkan, dam akan dikeluarkan selama pengobatan David.

"Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain. Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang," jelasnya.

Soal restitusi ini, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya belum memiliki pekerjaan. Andreas mengatakan Mario masih berstatus mahasiswa.

Pengacara Mario Dandy (Mulia-detikcom)Foto: Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga (Mulia-detikcom).

"Seperti kita ketahui, sekarang Mario sepengetahuan saya sih belum bekerja, dia masih mahasiswa dan kita nggak tahu nanti sampai sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan," kata Andreas seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (15/6).

Dia menyebut aset yang bukan atas nama Mario Dandy tidak bisa digunakan restitusi. Termasuk, katanya, aset milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Karena ini bukan ayahnya yang lakukan tindak pidana yang akan dihukum sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap restitusi itu. Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu mahasiswa, belum kerja, seperti apa, saya juga nggak tahu apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," ujarnya.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya. Gitu ya kira-kira seperti itu," sambung Andreas.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads