Markas perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, disebut sudah lama beroperasi. Mereka menggunakan kode khusus untuk mengelabui jika curiga ada polisi hendak datang ke lokasi.
"Kalau setiap ada polisi, jadi pakai bel. Jadi yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel, kalau ada yang dicurigai pencet bel. Nggak bubar, langsung ditutup tuh," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Panji mengatakan pengelola perjudian tersebut memiliki banyak mata-mata. Mata-mata ini menyamar sebagai warga biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti banyak (mata-mata), cuma kebetulan pada saat itu kita nggak bisa lihat itu semua karena menyamar menjadi warga biasa," sebutnya.
Markas judi tersebut sudah lama beroperasi. Mereka membuka perjudian di lokasi setelah merasa aman.
"Sementara kami dapat info ini sudah lama, tapi mereka tidak terus-terusan bermain. Jadi liat situasi, begitu cukup aman, mereka akan melakukan permainan ini," ungkap dia.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat Video: Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara!
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus judi di Jl Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 44 dari 60 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan selama beberapa hari terakhir.
"Yang pertama, kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Jakarta Pusat, yang mungkin selama ini cukup dikenal jadi basis tempat permainan judi ini berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro," kata Suyudi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6).
Dari markas perjudian itu, polisi menangkap puluhan orang. Mulai pemain hingga penyelenggara ditangkap polisi.
"Ada penyelenggara dan juga ada pemain, ada koordinator untuk beberapa permainan tasiu dan pakiu," imbuh Suyudi.
44 Orang Jadi Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, dari 60 orang tersebut, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Di mana sudah kita amankan, awalnya 60 orang, setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44 orang, yaitu judi yang dikenal dengan pakiu dan tasiu," kata Hengki Haryadi.
Hengki menyebutkan polisi merespons keluhan dan keresahan di masyarakat. Karena itu, polisi bertindak cepat untuk menangani keluhan-keluhan itu.
Soal judi di Sawah Besar, Hengki mengatakan kejadian itu sudah sering terjadi. Karena itu, polisi memilih menahan para tersangka.
"Ini sekali lagi ini udah sering sekali ditangkap, tapi mengulangi. Oleh karena itu, saat ini kita tahan semuanya dan kita lihat banyak yang sudah cukup berumur yang kita tangkap," ucapnya.