LBM NU Jabar: Ponpes Al-Zaytun Menafsirkan Al-Qur'an Secara Serampangan

LBM NU Jabar: Ponpes Al-Zaytun Menafsirkan Al-Qur'an Secara Serampangan

Sudedi Rasmadi - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 15:54 WIB
Ponpes Al Zaytun dikawal ketat polisi
Ponpes Al Zaytun dikawal ketat polisi. (Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Jakarta -

Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat (Jabar) menilai beberapa kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Al-Zaytun menyimpang. Pakar LBM PWNU Jabar, Kiai Yazid Fatah, pun mendesak pemerintah untuk menindak tegas pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Dilansir detikJabar, Jumat (16/6/2023), Kiai Yazid Fatah menyebutkan ada beberapa poin terkait polemik Al-Zaytun yang jadi topik bahasan dan dikaji pihaknya. Pertama, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.

"Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan Al-Qur'an secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," kata Kiai Yazid Fatah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun yang dimaksud karena beberapa hal, yakni makna 'tafassahu' dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Selanjutnya, bertentangan dengan hadis sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Kemudian bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

ADVERTISEMENT

Kemudian, terkait praktik penempatan perempuan dan nonmuslim dalam barisan saf salat laki-laki juga tidak sesuai dengan tuntutan beribadah Aswaja. Termasuk dalih pernyataan mengikuti mazhab Bung Karno yang diucapkan Panji Gumilang juga hukumnya haram. Pihaknya juga menyebutkan menyanyikan 'havenu shalom aleichem' yang kental dengan agama Yahudi itu hukumnya haram.

"Dari hasil kajian ilmiah perihal polemik Ma'had Al-Zaytun tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan, pertama kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Ponpes Al-Zaytun Indramayu Didemo, Polisi Siaga-Kawat Berduri Dipasang

[Gambas:Video 20detik]

(mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads