Khusnul Payapo Perdayai Erick
Senin, 18 Sep 2006 21:23 WIB
Jakarta - Terdakwa pungli Konjen Penang Erick Hikmat Setiawan menuding Kabid Imigrasi Konjen Penang Khusnul Yakin Payapo memperdayanya. Erick menuduh Khusnul yang berada di belakang semua pungutan yang kemudian diusut KPK itu."Khusnul Yakin Payapo telah memperdaya terdakwa selaku atasannya dalam halpercepatan proses penerbitan dokumen-dokumen imigrasi," ungkap penasehathukum Erick, Nurhajijah dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/9/2006).Pungli diambil oleh Khusnul Yakin Payapo tanpa meminta persetujuan terdakwa selaku Konsul Jenderal RI di Penang. Pungli ini akibat adanya SK ganda Dubes RI untuk Malaysia No 021/SK.DB/0799 yang membuat adanya selisih dana yang dimanfaatkan oleh Khusnul. SK ini sudah berlaku sejak 1999, jauh sebelum Erick menjadi Konsul Jenderal untuk Penang pada Februari 2004."Uang selisih yang diambil Khusnul diberikan ke staf lokal Konjen Penangsesuai keinginan Khusnul tanpa persetujuan terdakwa, besarannya tidak beraturan. Hal ini menunjukkan tidak adanya unsur kerjasama dengan terdakwa," tambahnya.Dari itu, penasehat hukum Erick menuding Khusnul Yakin Payapolah yang seharusnya bertanggungjawab atas tindak pidana yang dituntutkan jaksa penuntut umum Budi Winarso."Dari dokumen ini terlihat siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dalam tindak pidana ini, yaitu Kabid Imigrasi Khusnul Yakin Payapo," ujar Nurhajijah yang berpangkat letkol ini.Selain itu, Nurhajijah juga membantah terdakwa Erick telah menggunakan dana yang dikirimkan Khusnul untuk keperluan pribadi. "Setelah terdakwa menerima uang dari Khusnul, maka pada saat itu juga terdakwa langsung memasukkan uang tersebut ke kas Konjen," ungkapnya. Dalam pledooi itu, tim penasehat hukum Erick menjabarkan jumlah uang yangdikirim Khusnul ke Erick beserta penggunaannya. Misalnya pada bulan Januari 2005, uang itu digunakan untuk piknik staf lokal Konjen yang menghabiskan dana RM 46 ribu.Berdasarkan fakta-fakta itu, penasehat hukum Erick berpendapat terdakwatidak bersalah dan hakim harus membebaskan dari segala tuntutan. "Tidak ada sama sekali dan tidak terpenuhinya unsur kesadaran bekerjasama dengan siapa juga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam diri terdakwa," tandasnya.Di akhir persidangan, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakantetap bertahan pada tuntutan dan pembelaan masing-masing. Setelah menskors beberapa saat untuk rembuk, majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago menyepakati persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa."Sidang dengan pembacaan putusan kita tunda sampai hari Jumat, tanggal 29September 2006," tutur Mansyurdin.
(wiq/)











































