Selundupkan Berlian Rp 1,5 M di Celana Dalam, WN India Ditangkap di Soetta

Selundupkan Berlian Rp 1,5 M di Celana Dalam, WN India Ditangkap di Soetta

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 14:56 WIB
Seorang warga negara (WN) India diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten. WN India tersebut diketahui membawa berlian senilai Rp 1,5 miliar. (dok Bea Cukai Soetta)
Seorang warga negara (WN) India ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten, karena diketahui membawa berlian senilai Rp 1,5 miliar. (Dok. Bea Cukai Soetta)
Jakarta -

Seorang warga negara (WN) India ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten. WN India tersebut diketahui membawa berlian senilai Rp 1,5 miliar.

"Berhasil diamankan sebanyak seorang tersangka pria dengan inisial RA (25) beserta barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram," kata Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (16/6/2023).

Kasus itu bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta mendalami informasi penumpang berinisial RA yang datang dari Bangkok. RA saat itu menumpangi pesawat maskapai Thai Airways TG0433 pada Rabu (14/6), pukul 11.35 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada bagian pangkal paha RA. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan batu mulia jenis berlian yang masuk kategori barang bernilai tinggi (high value goods/HVG) itu.

Seorang warga negara (WN) India diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten. WN India tersebut diketahui membawa berlian senilai Rp 1,5 miliar. (dok Bea Cukai Soetta)WN India itu mengaku diperintah seseorang untuk membawa berlian ke Indonesia dengan imbalan diberi upah (dok Bea Cukai Soetta)

"Batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam," katanya.

ADVERTISEMENT

Ada 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil dengan total berat 144,27 gram pada rongga antarjahitan celana dalam RA. RA mengaku diminta membawa berlian tersebut ke Indonesia dengan upah sekitar Rp 912 ribu (5.000 rupee).

"Penumpang memanfaatkan celah pada jahitan celana dalam sebagai tempat untuk menyembunyikan barang. Ia mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang membelinya untuk membawa ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 rupee," ungkap Gatot.

Setelah melakukan penyidikan, petugas Bea Cukai menetapkan RA sebagai tersangka. Barang bukti berupa 144,27 gram batu mulia tersebut sedang diperiksa dan diidentifikasi ke laboratorium Bea Cukai.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Kepabeanan. Dia terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 5 miliar.

Lihat juga Video: Menteri Yasonna Kaji Wacana Penghapusan VoA untuk WN Rusia dan Ukraina

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads