Putu Ardana, pelaku pelecehan seksual terhadap karyawati toko plastik di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Timur. Ardana dijerat dengan pasal pencabulan.
Polisi mengatakan Ardana ditangkap pada Senin (12/6/2023). Ia pun telah menjadi tersangka.
"Nggih (ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta melalui pesan singkat kepada detikBali, Jumat (16/6/2023). Namun dia belum merinci waktu penetapan tersangka itu.
Polisi menyita barang bukti berupa baju sweater kuning. Ardana dijerat dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan sesuai Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, penjaga toko plastik berinisial LPOPD mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang datang berbelanja di toko tempatnya bekerja. Rekaman pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan berusia 28 tahun itu viral di media sosial (medsos).
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pukul 18.30 Wita, Sabtu (10/6/2023). LPOPD baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Timur pukul 22.35 Wita.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Eks Legislator Ungkap Alasan Baru Adukan Sugeng NasDem ke Bareskrim
(rdp/idh)