Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Narkoba jenis sabu sebesar 20,67 kg disita dari empat orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan tiga pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Selatan pada Minggu (11/6). Dari penangkapan itu, polisi menyita 20 bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu.
"Kemudian pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitaran rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD," kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6). ALF merupakan penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.
"Kemudian pada hari Senin (12/6), sekitar pukul 13.00 WIB, di parkiran truck di SPBU AKR Kapuk, Jakarta Utara. Petugas melakukan penangkapan terhadap ALF, orang yang mengambil 20 kg sabu tersebut," ucap Komarudin.
Komarudin mengatakan pihaknya menyita seberat 20,67 kg sabu dari operasi ini. Total, ada 4 tersangka yang ditangkap polisi.
"Tersangka W, J, dan MD bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah AB yang masih diburu. Sementara tersangka ALF bertugas menjemput narkotika jenis sabu atas perintah AD yang masih dalam daftar pencarian orang," terang dia.
Komarudin menyebut W, J, dan MD mengakui pengiriman merupakan pengiriman sabu yang ketiga kalinya. Mereka, kata Komarudin, dijanjikan upah hingga ratusan juta.
"Ketiganya mengakui ini adalah pengiriman yang ketiga, yang pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Yang kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta dan 15 kilogram ini juga telah berhasil kami ungkap," tuturnya.
Komarudin memperkirakan nilai sabu itu sebesar Rp 30 miliar. Komarudin menyebut hasil tangkapan sabu ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 warga. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Lihat juga Video 'Selama 3 Bulan Polda Riau Sita 169 Kg Sabu-Uang Rp 3 M':