Polda Sumatera Utara (Sumut) mengizinkan AKBP Achiruddin untuk hadir di sidang praperadilan anaknya, Aditya Hasibuan. Namun, AKBP Achiruddin justru menolak untuk hadir di sidang putranya itu.
Hal itu disampaikan Briptu Indra yang mewakili Polda Sumut pada sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Aditya Hasibuan. Persidangan dimulai dengan pemohon menyetor kembali bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan meminta pengacara Aditya, Ali Piliang menuliskan keterangan yang kurang dalam bukti tersebut sebagai bentuk revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tulis, menurut kuasa pada rumah sakit pada hari seginilah ya," kata Pinta di PN Medan, dilansir detikSumut, Kamis (15/6/2023).
Kemudian Pinta menyinggung kehadiran saksi dari pemohon. Dari keterangan pemohon, seluruh saksi, yakni AKBP Achiruddin, Arya Hasibuan, dan saksi ahli, tidak bisa bisa dihadirkan.
Pinta lalu meminta Ali mengisi berita acara bahwa pihaknya tak bisa menghadirkan saksi. Alasan pertama saksi AKBP Achiruddin lantaran termohon tidak mampu menghadapkan saksi.
Lalu saksi Arya dan saksi ahli disebutkan tidak dapat dihubungi. Sehingga tak dapat hadir di persidangan.
"Tidak ada menghadirkan saksi dengan alasan bapak dari pemohon praperadilan sudah diminta ke termohon untuk dihadapkan tapi ternyata tidak dihadapkan. Itu ya satu, dengan alasan yang tidak jelas," kata Pinta kepada Ali untuk menulis keterangan tersebut di berita acara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Siasat AKBP Achiruddin Tutupi Laras Panjang dengan Senjata Mainan':