Anggota MK Didesak Mundur
Senin, 18 Sep 2006 19:46 WIB
Jakarta - Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengundurkan diri karena telah memutuskan perkara yang menjadi kepentingannya. Hal ini terkait keputusan MK yang memutuskan hakim konstitusi tidak bisa diawasi oleh Komisi Yudisial (KY)."Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, hakim konstitusi wajib mengundurkan diri karena memutuskan apa yang menjadi kepentingannya," ujar anggota KY Zainal Arifin dalam audiensi KY dengan Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2006).Selain itu, keputusan tersebut dikhawatirkan menjadi yurisprudensi dan dijadikan rujukan pengambilan keputusan hukum. "Apalagi keputusan itu bukan keputusan yang dimohonkan. Ini bisa menjadi yurisprudensi," nilainya.Zainal juga menganggap keputusan MK tersebut sebagai keputusan yang tidak sah. "Karenanya bagi saya lebih baik KY jalan terus. Ini keputusan yang tidak benar dan tidak sah," tandasnya.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY M Thahir Saimima mengaku belum ada definisi yang jelas mengenai kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Padahal hal inilah yang menjadi asumsi dasar dibentuknya KY.Anggota Fraksi PDI Perjuangan Permadi menyatakan persoalan yang terjadi antara MK, KY dan Mahkamah Agung (MA) disebabkan karena dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Selain itu, tambah Permadi, saat ini tidak ada lagi lembaga tertinggi negara yang bisa menjadi penengah atas konflik yang terjadi."Kalau dulu ada MPR. Tapi sekarang setelah amandemen sulit untuk menyelesaikan persoalan ini, karena semua lembaga merasa setara," ujarnya berpendapat.
(asy/)











































