Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dapat dipercepat dan disahkan. Luluk menilai RUU KIA dapat memutus diskriminasi terhadap perempuan dan merealisasikan program pemerintah menuju generasi emas 2045.
"Pemerintah sepertinya main-main dengan apa yang selalu digaungkan, generasi emas, SDM unggul, bebas stunting serta yang lainnya. Tapi masih setengah hati ketika berhadapan dengan kalangan industri," kata Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
"Saya juga baca DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah, soal cuti bagi ibu dan ayah nggak banyak kemajuan bersifat fakultatif," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU KIA diatur adanya tambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Selain itu, RUU ini pun mengatur cuti untuk pekerja lelaki yang istrinya melahirkan.
Namun, aturan itu menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan industri, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terutama mengenai cuti melahirkan untuk pekerja perempuan. Pihak perusahaan menilai hal itu akan berdampak kurang baik bagi kinerja perusahaan.
Luluk mengatakan hal itu seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab, dia menyebut akan ada solusi lain untuk perusahaan jika tambahan cuti melahirkan diterapkan.
"Jelas bisa diatur dalam pasal-pasal secara terperinci, tidak perlu mengkhawatirkan bahwa RUU KIA tidak akan mengakomodir kepentingan industri," ungkapnya.
Luluk lantas menekankan agar pemerintah dapat bersikap tegas. Dia meminta pemerintah dapat menjembatani para pekerja perempuan dengan perusahaan.
"Salah satu solusi yang bisa diajukan pemerintah ialah gaji para pekerja perempuan bisa dibebankan melalui jaminan sosial selama cuti enam bulan tersebut," paparnya.
Luluk menuturkan cuti enam bulan bagi pekerja perempuan dapat menurunkan angka stunting. Dia menyebut juga dapat menghindari depresi akut bagi ibu melahirkan dan ayah.
"Ada beberapa bahaya setelah masa kehamilan dan melahirkan, bahkan bisa sampai depresi parah. Maka perlu pendampingan dan cuti yang cukup," jelas Luluk.
Selain itu, Luluk menilai cuti ayah cukup penting. Sebab, menurutnya, pengasuhan anak bukan hanya terletak pada ibu.
"Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab ibu dan ayahnya. Maka cuti ayah juga diperlukan, terutama di awal-awal kelahiran anak saat ibu sedang masa pemulihan setelah melahirkan," ucapnya.
"Dan anak akan berkembang semakin baik apabila lingkungan dan support system juga mendukung. Apalagi ada dukungan penuh dari negara. Karena RUU ini semangatnya memutus rantai diskriminasi terhadap perempuan dan ibu," sambung Luluk.
Luluk berharap disahkannya RUU KIA akan memberikan edukasi kepada orang tua dalam melakukan pendampingan anaknya. Luluk lantas meminta adanya komitmen serius dalam penyempurnaan draf RUU KIA.
"Dengan adanya RUU KIA ini saya berharap Pemerintah akan lebih masif lagi memberikan edukasi bagaimana peran orang tua menyiapkan para generasi bangsa menjadi lebih maju, bermartabat dan unggul dalam pendidikan," ungkap Luluk.
"Sebagai pengusul, kami berharap ada keseriusan dalam pembahasan RUU KIA yang memperhatikan kepentingan ibu dan anak, termasuk dengan membuka ruang diskusi dari kelompok masyarakat ibu dan anak," imbuhnya.
(amw/idn)