Bom Bunuh Diri Jadi Perdebatan di Persidangan Terorisme

Bom Bunuh Diri Jadi Perdebatan di Persidangan Terorisme

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 19:34 WIB
Semarang - Sebagaimana definisi terorisme, istilah bom bunuh diri pun masih menimbulkan perdebatan. Hal itu tercermin di persidangan kasus terorisme di Semarang, Senin (18/9/2006). Hakim dan terpidana Bom Bali II berdebat soal bom bunuh diri. Persidangan dengan terdakwa Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang itu menghadirkan saksi yang juga terpidana Bom Bali II Anif Solchanudin alias Pendek. Ketika ditanya hakim soal kesediaan Anif dalam melakukan bom bunuh diri, Anif tak menjawab. Ia malah membantah kalau ia hendak melakukan aksi nekat tersebut. "Saya tidak mau disebut bom bunuh diri. Saya menawarkan (istilah) ijtihad, bukan bom bunuh diri. Saya tidak pernah bilang bom bunuh diri, tapi omongan saya tidak pernah didengar," kata Anif tegas. Anif menjelaskan, keterangan yang ada di BAP Bom Bali II adalah tidak benar. Dia mengaku tak pernah menyebut hendak melakukan bom bunuh diri, tapi ijtihad. Melihat saksi mempertahankan istilahnya, majelis hakim meminta kepada saksi untuk menggambarkan istilah bom ijtihad. Anif mencontohkan, pelaku yang meninggal dalam pengemboman WTC bisa disebut sebagai orang yang berijtihad. "Jika anda menolak dikatakan makan, sementara Anda memasukkan makanan ke mulut, maka hal itu tetap dikatakan makan, meski anda menolak istilah itu," kata hakim Much Murad ilustratif dan disambut senyum pengunjung sidang. Karena saling bantah, hakim lantas mempersilakan Anif menceritakan ihwal pertemuannya dengan Subur dan Teddy alias Reno. Anif mengenal Subur saat salat berjamaah dan sering mengikuti pengajian di Masjid At Taqwa, Pusponjolo, Semarang Barat pada tahun 2002. Namun dia pernah berhenti pengajian selama dua tahun dan mulai aktif kembali pada tahun 2005.Saat kembali aktif di pengajian, Anif mendapatkan pengetahuan soal jihad dan pengenalan bagian senjata mainan jenis AK 47 dan sehari latihan fisik seperti 'rolling' dan merayap di wilayah Gunung Ungaran. Anif yang sering membaca buku soal jihad, antara lain karya Osama bin Laden dan karangan luar negeri, menyatakan melakukan bom ijtihad.Mengenai Tedy, Anif mengaku mengenal lelaki asal dari Pemalang setelah menginap di rumahnya Jalan Pamularsih IV RT 06 RW 07 Nomor 20 Kelurahan Bojongsalaman, Semarang Barat atas permintaan terdakwa Subur."Saat akan pergi ke Pati, Ustad Subur menitipkan Reno ke rumah saya. Reno menginap di rumah saya empat hari. Selama menginap, saya tahu Reno membawa senjata api jenis revolver, satu plastik amunisi yang kemudian kata penyidik berjumlah 29 butir," katanya.Menurut pengakuan Anif, Reno tidak pernah memperkenalkan diri dengan nama lain itu. Seluruh barang Reno seperti baju dan amunisi yang disimpan di almari kamar Anif. Reno melarikan diri dari kejaran polisi saat mau ke Genuk untuk mengantarkan pesanan 'handphone' untuk temannya. Usai pemeriksaan saksi, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan. Namun, terdakwa Subur menyatakn akan memberi jawaban pada saat pledoi. Sidang dengan 8 terdakwa itu digelar sejak pagi hingga petang. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads