Prosedur Penggantian Anggota KPI Tidak Transparan

Prosedur Penggantian Anggota KPI Tidak Transparan

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 19:25 WIB
Jakarta - Komisi Peduli Pers dan Penyiaran (KP3) menilai prosedur pelaksanaan pergantian anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pencalonan anggota KPI tidak transparan.KPI dinilai belum melaksanakan perintah UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 11 ayat 3 dan pasal 1 bahwa KPI diharuskan membuat ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota."Sejauh yang diketahui oleh masyarakat, KPI belum melaksanakan perintah UU tersebut," ujar Koordinator KP3 Agus Pambagyo dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2006).Ketentuan tersebut, tambah Agus, sepatutnya mencakup prosedur dan persyaratan bila seorang anggota KPI ingin mencalonkan dirinya kembali. KP3 menilai angota KPI yang ingin mencalonkan dirinya kembali selayaknya mengundurkan diri sebelum mencalonkan dirinya kembali dilakukan."Ketentuan lain yang selayaknya dilakukan adalah memberi pertanggungjawaban terbuka kepada publik atas kinerjanya selama menjabat sebagai anggota KPI," cetusnya.KP3 juga berpendapat KPI kurang dalam memberikan informasi dan pemberitahuan kepada masyarakat melalui media massa tentangt erbukanya kesempatan bagi masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPI. (jon/)


Berita Terkait