Hidayat Nur Wahid Apresiasi Putusan MK Tolak Pemilu Tertutup

Hidayat Nur Wahid Apresiasi Putusan MK Tolak Pemilu Tertutup

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 20:29 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Dia pun mengingatkan agar MK terus konsisten menjaga dan menjadi teladan dalam melaksanakan ketentuan konstitusi mengingat kini berada di tahun politik jelang Pemilu 2024.

"Kita perlu mengapresiasi MK yang telah menjaga kredibilitas diri dengan konsisten terhadap keputusannya sebelumnya, komitmen menjalankan konstitusi, dan tetap mementingkan prinsip kedaulatan Rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka ke sistem pemilu tertutup tersebut. Dengan MK konsisten terhadap keputusannya sendiri pada tahun 2008, yang mengarahkan perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka, maka diharapkan akan dapat menjaga kepercayaan Rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi dan bahwa Konstitusi tetap bisa diperjuangkan dan dilaksanakan," kata Hidayat dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

"Dan itu semua dapat meningkatkan partisipasi Rakyat untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Karena rakyat menyadari bahwa kedaulatan rakyat selalu dipentingkan dan dimenangkan. Sebagaimana dalam keputusan MK terakhir ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat juga mengapresiasi MK yang menghormati DPR RI karena telah menyampaikan pendapatnya soal sistem pemilu tersebut. Menurutnya, meskipun ada yang menyampaikan perbedaan pendapat, namun pendapat yang didengar dalam sidang MK adalah atas nama lembaga, bukan pendapat fraksi.

"Jadi, MK sudah benar bila hanya mempertimbangkan pendapat resmi DPR yang memang menolak sistem pemilu tertutup. Dan apalagi DPR sebagai wakil Rakyat yang sah dan konstitusional, sudah berkali-kali sesuai sila ke 4 dari Pancasila yaitu sebagai lembaga perwakilan Rakyat bermusyawarah dengan pihak Pemerintah dan KPU, Bawaslu, DKPP, dan sejak Januari lalu menyampaikan putusan bahwa Pemilu 2024 tetap dengan sistem terbuka," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Hidayat mengingatkan agar kedaulatan rakyat ini terjaga dan jangan membuat publik terlena. Apalagi baru saja ada laporan terbuka dari suatu LSM yang menyatakan ada 52 jutaan data pemilih sementara dari KPU yang bermasalah.

Oleh karena itu, Hidayat berharap semua pihak untuk tetap konsisten mengawal dan mengawasi proses pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan benar dan berkualitas sesuatu aturan.

"MK juga perlu terus kita kawal dan awasi, agar tak jemu untuk konsisten menjaga dan melaksanakan konstitusi dengan baik dan benar, untuk terjadinya proses dan hasil demokrasi yang lebih substantif dan lebih berkualitas. Karena bisa jadi ke depan, akan ada lagi permohonan-permohonan judicial review yang tak sesuai dengan spirit demokrasi dan reformasi, dan menginginkan demokrasi Indonesia mundur ke belakang, ke era Orde Baru saat diberlakukannya sistem pemilu tertutup," terangnya.

"MK juga harus terus konsisten menjaga kepercayaan publik, dengan mengawal pelaksanaan UUD NRI 1945 dengan baik dan benar, dan menjaga kualitas demokrasi dengan dikedepankannya pelaksanaan prinsip konstitusi dan kedaulatan rakyat. Apalagi di tahun politik jelang Pemilu 2024, mengingat MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu, Pilpres serta Pilkada semuanya di tahun 2024. Itu semua bisa jadi sumbangaih MK untuk perubahan Indonesia menjadi yang lebih baik," pungkasnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads