Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Lantas Polres Metro Depok melakukan operasi gabungan penertiban parkir liar di trotoar sepanjang Jalan Margonda, Depok. Sebanyak 38 kendaraan digembosi.
"Kita melakukan penertiban di Margonda dan pada kesempatan hari ini ada 10 kendaraan roda dua, dan 5 kendaraan roda empat yang ditilang. Kebetulan kami hari ini didampingi dengan rekan dari jajaran Polres Metro Depok," kata Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok Deriz M Riza kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
"Ada yang digembosin, sebanyak 38 kendaraan di segmen I, II, dan III. Kendaraan roda dua yang digembosin. kalau yang roda empat, digembok," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deriz mengatakan ada beberapa pengendara yang tidak ditindak. Pihaknya mengimbau pengemudi untuk memindahkan kendaraannya tersebut karena hanya menepi di pinggir jalan.
"Karena memang mereka hanya parkir dan ada pengemudinya. Jadi kita imbau untuk pindah, sebetulnya kami imbau untuk pindah," ujarnya.
Sementara itu, kendaraan roda empat termasuk pikap dan truk yang digembok tersebut ditindak dengan diberi surat tilang. "Kita menertibkan yang parkir di bahu jalan dan kendaraan roda dua yang parkir di trotoar. Seperti kita ketahui, trotoar itu untuk pejalan kaki. Mereka melanggar Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 tahun 2017 tentang penertiban jalan di bahu jalan," ungkapnya.
Deriz mengimbau juru parkir (jukir) untuk tidak memakirkan kendaraan di bahu jalan. Jukir dinilai terlibat dalam munculnya parkir liar ini.
"Sebetulnya, masih ada kantong parkir di tempat mereka itu. Nah kalau penuh, mereka izinkan di bahu jalan, itu yang kami tertibkan," lanjutnya.
Deriz menuturkan banyak pengendara ojol yang parkir di trotoar maupun bahu jalan untuk menghemat waktu. Padahal, kata Deriz, kantong parkir di Margonda dinilai sudah mencukupi.
(isa/isa)