Bawa Senpi Rakitan, Guru SD Dibekuk Polisi
Senin, 18 Sep 2006 18:29 WIB
Jakarta - Hati-hati dengan senjata api (senpi), salah-salah Anda bisa ditangkap dan dikenai ancaman hukuman mati, karena hanya membawanya. Kisah ini dialami, EB, seorang guru sekolah dasar (SD) di Cianjur, Jawa Barat. Dia kedapatan membawa 1 pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 6 butir pelurunya. Penangkapan terjadi pada Sabtu 16 September 2006, ketika Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok melaksanakan operasi rutin di atas Kapal Motor (KM) Labobar dengan tujuan Toraja, Sulawesi Selatan. Saat itu, EB menjadi penumpang di kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.Dari pengakuan EB, didapatkan keterangan bahwa senjata rakitan itu dibelinya dari seorang laki-laki tak dikenal di sebuah bengkel di Cianjur. Atas informasi ini, polisi melakukan pengejaran ke Cianjur dan akhirnya menangkap seorang berinisial TB di Kampung Cibadak, Cianjur. Dari tangan TB, polisi mendapatkan senapan rakitan yang lebih banyak, yaitu 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi 2 butir selongsong dan 1 butir peluru, kemudian 2 pucuk senapan angin kaliber 5,5 mm, 3 senjata laras panjang jenis double loop, locok dan LA, 102 butir peluru berbagai ukuran untuk laras panjang, 37 butir peluru untuk senpi laras pendek, 7 butir peluru hampa untuk laras panjang, 16 butir selongsong, beberapa komponen senjata api yang belum dirakit, 2 buah tang jepit, 1 gerinda tangan, 1 bor tangan, dan mata bor sebagai alat perakit senjata."EB mengaku beli senjata itu seharga Rp 300.000 dari TB untuk dibawa sebagai alat pengamanan diri," ujar Kepala KPPP Tanjung Priok, AKBP Luki Hermawan, di kantornya, Senin (18/9/2006).Luki menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Dari penyelidikan sementara, belum ada dugaan yang mengarah ke sebuah jaringan penjualan senjata rakitan menjadi pemasok bagi daerah-daerah konflik."Rakitannya memang bisa dinilai cukup rapi, malah ada tipe LA dengan magazen 762 yang bisa dipakai oleh para sniper," tutur Luki. Sementara TB mengaku dirinya sudah sekitar 15 tahun menjadi pengrajin dan tukang servis senjata rakitan. Dia juga berkilah kalau semua senjata yang dibuatnya selalu berdasarkan pesanan. "Saya tidak pernah mempedulikan dan menanyakan tujuan orang yang membeli senjata. Dan saya tidak ingat sudah buat berapa senjata, tapi saya bisa membuat sekitar 6 senjata setiap bulannya," ujar TB menunduk.TB menuturkan kemampuannya merakit senjata ini dia peroleh berdasarkan pengalamannya sebagai tukang servis senjata angin. Dia juga mengungkapkan bahwa bahan untuk membuat senjata rakitan didapat dari kawasan sentra industri senapan di Kabupaten Bandung. "Semuanya saya dapat dari Cipacing dan Cileunyi, termasuk pelurunya juga," ungkap TB sambil menyembunyikan wajahnya.Akhirnya, kedua tersangka pun harus rela meringkuk di tahanan KPPP Tanjung Priok, akibat bermain-main dengan senjata rakitan. Keduanya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
(asy/)











































