Tata Cara Kurban Online di Baznas, Cek Langkah-langkahnya!

Tata Cara Kurban Online di Baznas, Cek Langkah-langkahnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 17:42 WIB
Lembaga Baznas menyediakan kurban online dengan pilihan hewan domba/kambing hingga sapi. Lalu, bagaimana cara kurban online di Baznas? Simak penjelasannya!
Kurban online Baznas (Foto: Situs Baznas)
Jakarta - Dalam rangka peringatan Idul Adha, kini umat Muslim bisa melakukan kurban online di Baznas. Lembaga Baznas sendiri menyediakan berbagai hewan kurban, seperti domba/kambing hingga sapi.

Hal ini tentunya memudahkan masyarakat karena pembayaran kurban dilakukan secara online sehingga dapat dilakukan di mana saja. Selain itu, daging kurban juga langsung dibagikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Berikut serba-serbi kurban online di Baznas.

Manfaat Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha

Mengutip dari situs Kemenag RI, Idul Adha adalah gabungan kata Idul dan Adha. Id diambil dari bahasa Arab aada (yauudu) yang artinya kembali, sedangkan Adha merupakan jamak dari adhat yang berasal dari kata udhiyah yang artinya kurban. Jadi, Idul Adha dapat diartikan kembali berkurban atau hari raya penyembelihan hewan kurban.

Momentum berkurban bersamaan dengan Idul Adha, tepatnya pada 10 Dzulhijjah. Dilansir situs resmi Baznas, berikut 4 manfaat dari berkurban.

  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT
  • Sebagai ungkapan syukur
  • Sebagai penebus dosa
  • Menyucikan diri dan harta benda
  • Memberdayakan usaha ternak lokal.

Lembaga Baznas menyediakan kurban online dengan pilihan hewan domba/kambing hingga sapi. Lalu, bagaimana cara kurban online di Baznas? Simak penjelasannya!Ilustrasi kurban (Foto: Tiara Aliya Azzahra/detikcom)

Alur Kurban Online Baznas

Ada lima tahapan saat melakukan kurban online lewat situs Baznas. Simak tahapan-tahapan kurban online di Baznas.

  • Pilih hewan kurban
  • Lakukan pembayaran
  • Proses penyembelihan
  • Pendistribusian daging kurban
  • Pengiriman sertifikat dan pelaporan.

Cara Kurban Online di Baznas

Seiring dengan kemajuan teknologi, ibadah kurban pun bisa dilakukan secara online. Lembaga Baznas memfasilitasi umat Muslim yang hendak berkurban dengan mudah. Berikut adalah cara-cara kurban online di Baznas.

  1. Buka situs kurban Baznas (https://baznas.go.id/kurban)
  2. Pilih hewan kurban Anda. Di sana, tercantum daftar hewan kurban beserta harganya
  3. Lalu, klik "Kurban Sekarang" pada hewan kurban yang sudah dipilih
  4. Isi data diri pada kolom yang tersedia
  5. Setelah itu, klik "Pilih Pembayaran"
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
  7. Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi melalui Layanan BAZNAS (0878 7737 3555) atau klik tombol "Konfirmasi Kurban" yang tercantum di situs kurban Baznas.

Daftar Harga Hewan Kurban Baznas

Baznas menyediakan lima jenis hewan kurban untuk Idul Adha 1444 H. Berikut ini adalah daftar hewan kurban di situs Baznas beserta harganya.

  • Domba/Kambing:
  1. Domba/Kambing (Bobot 30-33 kg): Rp 3,3 juta
  2. Domba/Kambing (Bobot 27-29 kg): Rp 2,9 juta
  3. Domba/Kambing (Bobot 23-26 kg): Rp 2,6 juta
  • Sapi:
  1. 1 Sapi (Bobot 250-300 kg): Rp 20,3 juta
  2. 1/7 Sapi Kemasan (Bobot 250-300 kg/35 kaleng): Rp 3 juta
  3. 1/7 Sapi (Bobot 250-300 kg): Rp 2,9 juta

Siapa yang Berhak Menerima Kurban?

Salah satu manfaat berkurban adalah berbagi dan memberi kepada sesama manusia. Dikutip dari situs resmi Baznas, berikut ini adalah pihak-pihak yang berhak menerima daging kurban.

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besar daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir".

Demikian informasi terkait kurban online di Baznas. Semoga bermanfaat!

Lihat juga Video 'Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Bandung Meningkat':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads