Brigjen Pol Ismoko Dituntut 3 Tahun Penjara

Brigjen Pol Ismoko Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 18:01 WIB
Jakarta - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Ismoko dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Tuntutan ini disampaikan JPU Sahat Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2006)."Menyatakan terdakwa Samuel Ismoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Sahat dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Herry Sasongko.Dalam pertimbangan JPU, lanjut Sahat, Ismoko terbukti menerima 10 lembar mandiri traveler cheque senilai Rp 250 juta dari Direktur Kepatuhan dan SDM BNI. Selain itu, terdakwa selaku penyidik tidak memasukkan tiga kebun milik PT Brocolin International. Padahal kebun tersebut berasal dari dana pengucuruan LC fiktif yang nilainya kurang dari RP 51 miliar. Sidang akan dilanjutkan Jumat 22 September dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum.Ismoko diperiksa diduga terlibat tindak pidana korupsi, penyuapan, dan pemerasan saat menangani kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru 2003 lalu. (ken/asy)


Berita Terkait