BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai total Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal saat sedang bertugas. Berdasarkan data 15 Oktober-15 November 2023. Tercatat ada 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas sensus tersebut.
Seluruh santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI Atqo Mardiyanto. Santunan diberikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6).
"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek tahun 2022 yang merupakan program nasional. Tentu ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia," terang Zainudin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin mengatakan sejak awal oktober 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan karena besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.
Dia menambahkan tidak hanya petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS juga berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP). Selain itu, juga ada 138 ribu petugas sensus tani yang saat ini tengah berjalan.
"Tentu kita sama-sama badan di bawah presiden sehingga dapat dikatakan ini sebagai bukti hadirnya negara untuk teman-teman petugas sensus yang merupakan pahlawan data. Jadi kolaborasi kita ini tidak hanya untuk menghadirkan negara lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saja, tapi kita juga memanfaatkan data BPS sebagai basis dalam melindungi lebih banyak pekerja," jelasnya.
"Khususnya data sensus pertanian karena sejalan dengan fokus kami tahun ini yaitu pekerja di wilayah desa, di mana mayoritas berprofesi sebagai petani," imbuh Zainudin.
Zainudin juga menyebutkan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebab dalam program tersebut terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para petugas yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Zainudin melanjutkan terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
Atas manfaat tersebut, Zainudin ingin sinergi dengan BPS akan terus berkelanjutan dan diharapkan seluruh petugas sensus dan survei BPS akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan apabila kegiatan tersebut telah berakhir, para petugas juga bisa melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para petugas dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Atqo mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dia juga mengatakan setiap sensus BPS dilakukan secara besar dan melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk di antaranya Reksosek.
Dia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, para petugas Reksosek harus keluar masuk rumah, melewati hutan, bahkan hingga menyebrangi lautan, sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik.
"Pekerjaan petugas BPS itu kan jalan ke lapangan, dari rumah ke rumah, ada yang di hutan, di laut, di kota. Nah, karena petugasnya ada risikonya, tentunya risiko ini harus kita mitigasi, salah satunya adalah kita kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," terang Atqo.
"Petugas-petugas kami yang memang ada risikonya di lapangan, kita asuransikan, sehingga selama mereka bertugas selain mendapatkan imbal jasa mereka juga terlindungi. Bayangkan jika kami tidak asuransikan, jika ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya," sambungnya.
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 6 ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat.
(prf/ega)