Polisi Sita 2.148 Knalpot 'Brong' di Kota Bogor Selama 5 Bulan

Polisi Sita 2.148 Knalpot 'Brong' di Kota Bogor Selama 5 Bulan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 16:06 WIB
Polisi Sita 2.148 Knalpot Brong di Kota Bogor Selama 5 Bulan
Knalpot yang disita polisi (Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyita sebanyak 2.148 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama lima bulan.

"Untuk knalpot brong ini kita lakukan operasi sudah dari Februari 2023 sampai Juni 2023 total ada 2.148 yang kita operasi. Dari Februari ada 60, kemudian Maret ada 941, April 332,dan Mei 672, dan Juni 143," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.966 pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong, dan alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Bismo menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk ngegas menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan," ungkapnya.

Hal itu bisa membahayakan pengemudi maupun orang lain. Sebab, potensi kecelakaan meningkat apabila kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.

"Kemudian bisa memicu salah paham bagi orang di sekitar," jelasnya.

Bismo mengatakan misalnya ada orang yang sedang mabuk, kemudian datang pengendara knalpot brong. Maka, bisa menimbulkan emosi.

"Kemudian bisa juga menimbulkan salah paham ketika lewat gang dengan knalpot brong. Tentu hubungan ketetanggaan jadi tidak baik, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," ucapnya.

Para pengendara dikenakan Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Mereka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Terhadap barang bukti ini nanti kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dimusnahkan dengan alat buldozer atau nanti digunakan hal yang bermanfaat seperti membuat kursi dan lainnya," pungkas Bismo.

(rdh/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads