Kandas Gugatan Eks Anggota Polri agar STNK Jadi Seumur Hidup

Kandas Gugatan Eks Anggota Polri agar STNK Jadi Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 14:49 WIB
Arifin Purwanto
Arifin Purwanto (dok.mk)
Jakarta -

Gugatan advokat yang juga mantan anggota Polri, Arifin Purwanto, terhadap UU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin Purwanto meminta agar STNK dan pelat nomor polisi kendaraan diubah dari 5 tahunan jadi seumur hidup.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Menurut MK, seluruh rumusan petitum Arifin Purwanto tersebut tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang. Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada Arifin Purwanto pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2023 dan Arifin Purwanto tetap pada pendiriannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, secara formal, petitum yang demikian tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021," ujarnya.

Oleh karena adanya ketidakjelasan petitum atau setidak-tidaknya petitum Pemohon merupakan hal yang tidak lazim maka menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut," ucapnya.

MK menilai Arifin Purwanto tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.

"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pengalaman advokat Arifin Purwanto mengurus pajak sepeda motor Supra X 125 di Samsat Madiun, Jawa Timur. Kala itu, sepeda motor kesayangan advokat Arifin Purwanto habis masa berlaku STNK dan nopolnya. Advokat Arifin Purwanto harus membayar pajak dan mengurus pelat nopol baru di Madiun, sesuai asal sepeda motornya. Padahal, sepeda motornya ada di Surabaya.

"Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka sampai 1964, maka pemohon tentu tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor dari Surabaya ke Madiun," ucap advokat Arifin Purwanto.

Lihat juga Video 'Digugat ke MK, Ini Alasan Polri soal Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads