Polri mengatakan tersangka di tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memasukkan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia, bertambah. Kini ada 12 tersangka.
Karo Penmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut hal ini merupakan buah upaya Satgas TPPO Polri yang bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Selain itu, juga ada tujuh daftar pencarian orang (DPO).
"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 Laporan Polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak 7 orang menjadi DPO," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan para tersangka itu didasari 14 laporan polisi. Dua laporan di Polda Kaltara, 9 laporan di Polres Nunukan, 2 laporan di Polsek KSKP Tunon Taka, dan 1 laporan di Satpolairud Polres Nunukan.
"Sebanyak 12 tersangka yang telah ditangkap oleh Satgas TPPO, terdiri dari dua tersangka di Polda Kaltara; delapan tersangka di Polres Nunukan, dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka," katanya.
Sebelumnya, pada kasus perdagangan 123 WNI ini, polisi menangkap delapan orang. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami telah mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (Laporan), dan menahan 8 tersangka," kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri.
Adapun inisial kedelapan tersangka itu adalah H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS. Barang bukti yang diamankan polisi adalah 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.
Para tersangka dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Simak Video 'Satgas TPPO Gagalkan Penyelundupan 123 WNI ke Malaysia!':