Aksi Bejat Ayah di Batam Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Aksi Bejat Ayah di Batam Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Alamudin Hamapu - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 14:08 WIB
poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial AN (50) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). AN diduga memperkosa anak kandungnya selama 10 tahun.

"Mendapatkan laporan korban, pelaku inisial AN langsung diamankan di kediamannya. Pelaku AN merupakan ayah kandung korban," kata Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Christopher Tamba, seperti dilansir detikSumut, Kamis (15/6/2023).

Polisi mengatakan korban memberikan keterangan telah diperkosa oleh ayahnya sejak berusia 8 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya dalam keadaan sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku atau ayah kandung korban sudah berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban berumur 8 tahun hingga saat ini berumur 18 tahun," jelasnya.

Christopher mengatakan perbuatan bejat AN terakhir kali dia lakukan pada Minggu (11/6) di rumah mereka. Korban yang sudah merasa tidak tahan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

ADVERTISEMENT

"Korban setelah mengumpulkan keberaniannya akhirnya melaporkan kejadian yang itu pada hari Minggu kemarin. Alasan korban baru melaporkan kejadian itu ke polsek karena takut karena selalu diancam oleh pelaku sehingga tidak berani mengadu kepada siapapun," sebutnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Bejat! Pria Bandung Perkosa 2 Anak Tiri di Bawah Umur Sejak 2017':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads