Eksekusi Koruptor Proyek Exor I Pertamina Belum Jelas

Eksekusi Koruptor Proyek Exor I Pertamina Belum Jelas

- detikNews
Senin, 18 Sep 2006 16:53 WIB
Jakarta - Eksekusi terhadap koruptor proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail, masih belum jelas. Hingga Senin sore baik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi.Sebelumnya Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Jakarta Pusat Ali Syaifudin mengatakan, Tabrani ditunggu di Kejari Jakarta Pusat, Senin (18/9/2006) pukul 10.00 WIB.Namun ketika detikcom memantau kantor Kejari Jakarta Pusat ternyata Tabrani tidak nongol. Bahkan pegawai Kejari justru menginformasikan Tabrani langsung dibawa ke Kejaksaan Agung.Sebaliknya di Kejaksaan Agung, informasi tentang eksekusi Tabrani juga belum jelas kapan akan dilakukan.Berikut petikan wawancara wartawan dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejagung, Senin (18/9/2006):Ekseksusinya datang sendiri atau bagaimana? Ya ditangkap. Karena itu eksekusi. Itu eksekusi bukan panggilan penyelidikan dan bukan panggilan penuntutan.Apakah akan mencari Tabrani jika tidak datang?Ya pasti itu harus dicari. Sebab itu bagian dari kewenangan eksekusi.Sejauh ini beliau kooperatif atau tidak?Sesuai dengan keterangan Kajari Jakarta Pusat. Kelihatannya yang bersangkutan sedang sakit. Sehat atau tidak, eksekusi harus diambil. Orangnya harus diambil. Karena itu tidak ada lagi masalah HAM di dalamnya. Eksekusi itu upaya yang akhir.Apakah akan dilakukan upaya paksa?Bukan hanya upaya paksa. Ditangkap kalau sudah dieksekusi.Dasar hukumnya?Ya putusan MA itu.Pencekalan masih berlaku?Ya masih.Seperti diketahui, pada 26 April 2006 lalu, MA menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Tabrani. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara 189,58 juta dolar AS. Dalam vonis itu, Tabrani juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar ganti kerugian negara sebesar 189,58 juta dolar AS.MA menilai Tabrani terbukti merugikan keuangan negara karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Pertamina adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara. (san/umi)


Berita Terkait