BTS Ilegal di Pinggir Kali Sunter Dibongkar!

BTS Ilegal di Pinggir Kali Sunter Dibongkar!

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 10:23 WIB
Tiang BTS di Sunter Jakarta Utara disegel Satpol PP DKI. Foto 6 Juni 2023. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Foto: Tiang BTS di Sunter Jakarta Utara disegel Satpol PP DKI. Foto 6 Juni 2023. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Keberadaan menara base transceiver station (BTS) ilegal di pinggir saluran air Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, meresahkan warga. Setelah disegel oleh aparat, operator pun akhirnya membongkar tiang tersebut.

"Senin 12 Juni 2023 Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan pencopotan POL PP line selanjutnya dilakukan pembongkaran oleh pihak yang mendirikan pada bangunan tiang tower jaringan (BTS) Properindo," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong dalam Instagram resmi Satpol PP Jakarta Utara, @satpolpp.jakartautara, Kamis (15/6/2023).

"Tiangnya dibawa yang bersangkutan (operator)," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP Jakarta Utara awalnya menindaklanjuti aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI terhadap keberadaan tower di lokasi tersebut. Setelah dinyatakan tak mengantongi izin, personel Satpol PP pun menyegel tower tersebut.

"Tower itupun disegel menggunakan Satpol PP Line lantaran tidak mengantongi izin setelah dicek ke PTSP," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Izin yang dimaksud, kata dia, merujuk Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi atau Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

"Namun dalam hal ini, penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut berharap operator membongkar mandiri tiang yang telah disegel itu.

"Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP dalam memberikan penindakan saat ini masih dalam tahapan segel. Diharapkan pihak penyelenggara atau operator tiang BTS dapat melakukan pembongkaran mandiri," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakarta Utara Jogi Harjudanto saat dihubungi, Selasa (13/6).

Keberadaan tiang BTS di pinggir saluran air itu sempat dikomplain warga sekitar. Warga sepakat untuk menolak tower tersebut. Setelah ditelusuri, tiang BTS tersebut ternyata berdiri di aset milik pemerintah serta tak mengantongi izin pemanfaatan aset serta izin bangunan dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Ada dua lokasi penempatan menara BTS. Pertama, di lokasi aset pemerintah dan kedua di lahan kepemilikan privat. Saat ini lokasi menara berada di aset pemerintah, oleh karena itu perlu ada izin yang diterbitkan oleh PTSP terkait pemanfaatan aset tersebut dan juga izin pembangunannya," jelasnya

"Informasi dari PTSP, tidak ada izin di lokasi tersebut," tambah dia.

Simak juga 'PDIP Bantah Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS Bakti Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads