Paman David Ozora-Satpam Kompleks Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Hari Ini

Paman David Ozora-Satpam Kompleks Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 07:57 WIB
Mario Dandy dan Lukas Shane menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Foto: Mario Dandny (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar hari ini. Paman David Ozora, Rustam Atala dan satpam Kompleks Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi David dianiaya akan menjadi saksi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono pada sidang sebelumnya, Selasa (13/6) mengatakan Rustam akan menyampaikan keterangannya secara daring. Sebab, Rustam saat ini tengah menjalani ibadah haji di Arab Saudi.

Hakim Alimin meminta jaksa penuntut umum (JPU) menugaskan salah satu perwakilannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk mendampingi Rustam. Jaksa mengatakan akan mengusahakan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan zoom saudara saksi Rustam Atala hari Kamis tapi harus melalui perwakilan Indonesia di tempat KBRI. Jadi perwakilan kita di negara setempat," kata hakim di persidangan seperti dikutip, Kamis (15/6/2023).

"Dan kami usahakan yang dari Mekkah Rustam Atala," jawab jaksa.

ADVERTISEMENT

"Sidang akan kami lanjutkan hari Kamis , 15 Juni. Saksinya yang akan dihadirkan sekuriti," kata hakim.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Simak juga 'LPSK Sebut Uang Ganti Rugi David Terganjal Penyitaan Aset Rafael Alun':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads