Pintu perlintasan sebidang kereta api (KA) di Jl Masjid Al-Makmur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, segera ditutup. PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini berkoordinasi dengan Kemenhub dan Pemkot Jaksel untuk menutup perlintasan KA Condet-Pasar Minggu itu.
"Perihal rencana penutupan perlintasan di Jalan Masjid Al Makmur, Pasar Minggu akan diputuskan bersama dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kota dan DJKA Kemenhub. Penetapan tanggal dari keputusan bersama tersebut tentu akan diinformasikan kepada masyarakat dan kewilayahan demi terwujudnya keselamatan bersama," kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Feni mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta terus mendukung pemerintah dalam hal mewujudkan keselamatan dan keamanan Perjalanan Kereta Api. Salah satunya, kata dia, program penutupan perlintasan sebidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," tutur dia.
Feni menambahkan bahwa KAI Daop 1 juga akan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin. Selain itu, KAI juga melakukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.
"Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," jelasnya.
Feni menyebut bahwa penutupan pelintasan juga menjadi bagian dari implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya:
- Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
- Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
- Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
- Pasal 124: Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.
Simak juga 'Menghitung Hari LRT Jabodebek Beroperasi':