Balita Samarinda Positif Sabu, KemenPPPA Nilai Pelaku Bisa Kena Pasal Berlapis

Balita Samarinda Positif Sabu, KemenPPPA Nilai Pelaku Bisa Kena Pasal Berlapis

Muhammad Fariz At Thariqi - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 20:16 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Nahar (Foto: Muhammad Fariz At Thariqi/detikcom)
Jakarta -

Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya berinisial ST (51). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

"Di UU Pasal 76 J itu yang mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk yang berkaitan dengan anak dalam penyalahgunaan narkoba. Kemudian juga kan sesungguhnya ada juga UU terkait dengan narkotika, itu bisa dilapis dengan itu," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, ketika ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Berikut bunyi pasal 76 J Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.

(2) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

ADVERTISEMENT

Nahar mengatakan Polda Kalimatan Timur sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan merujuk UU tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan anak positif sabu bisa dijadikan bukti dalam kasus ini.

"Ketika kasusnya berkaitan dengan itu maka Polda Kaltim sudah menetapkan dengan merujuk UU Perlindungan Anak. Hasil pemeriksaan kan sudah bukti bahwa anak sudah positif, lalu juga secara fisik anak mengalami gangguan-gangguan tertentu," katanya.

Nahar menegaskan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba perlu diberikan berbagai penanganan. Ia juga mengatakan saat ini korban sudah diberikan penanganan di Rumah Aman milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kalimantan Timur.

"Ketika ada anak korban penyalahgunaan narkoba maka harus dilakukan upaya-upaya seperti pengawasan, perawatan, dan rehab. Kami juga mendapat laporan saat ini korban ada di rumah aman milik BNN yang ada di Kalimantan Timur," ujarnya.

Nahar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencegah kasus serupa terjadi.

"Lalu perlu pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Maka kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindaklanjut dari kasus ini. Jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti kita akan terus berkoordinasi," ujarnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Diketahui, balita laki-laki di Samarinda, positif narkoba setelah minum pakai botol pemberian tetangga berinisial ST (51), yang kini jadi tersangka. Polisi mengungkap botol tersebut ternyata bekas bong yang dipakai ST mengisap sabu.

"Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada detikcom, Senin (12/6).

Rengga mengatakan botol yang digunakan jadi bong itu dipakai ST mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya, ibu korban datang berkunjung ke rumah ST.

Di tengah obrolan, ibu korban meminta minum karena balitanya kehausan. ST kemudian mengambil air dalam botol bekas bong.

"Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban," jelasnya.

ST kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads