Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya berinisial ST (51). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
"Di UU Pasal 76 J itu yang mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk yang berkaitan dengan anak dalam penyalahgunaan narkoba. Kemudian juga kan sesungguhnya ada juga UU terkait dengan narkotika, itu bisa dilapis dengan itu," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, ketika ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Berikut bunyi pasal 76 J Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
(2) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Nahar mengatakan Polda Kalimatan Timur sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan merujuk UU tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan anak positif sabu bisa dijadikan bukti dalam kasus ini.
"Ketika kasusnya berkaitan dengan itu maka Polda Kaltim sudah menetapkan dengan merujuk UU Perlindungan Anak. Hasil pemeriksaan kan sudah bukti bahwa anak sudah positif, lalu juga secara fisik anak mengalami gangguan-gangguan tertentu," katanya.
Nahar menegaskan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba perlu diberikan berbagai penanganan. Ia juga mengatakan saat ini korban sudah diberikan penanganan di Rumah Aman milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kalimantan Timur.
"Ketika ada anak korban penyalahgunaan narkoba maka harus dilakukan upaya-upaya seperti pengawasan, perawatan, dan rehab. Kami juga mendapat laporan saat ini korban ada di rumah aman milik BNN yang ada di Kalimantan Timur," ujarnya.
Nahar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencegah kasus serupa terjadi.
"Lalu perlu pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Maka kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindaklanjut dari kasus ini. Jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti kita akan terus berkoordinasi," ujarnya.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.